Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan pengenaan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai tahun 2014.

"Warga yang buang sampah sembarangan kita kenai denda yang besarannya bervariasi. Untuk masyarakat dendanya Rp500.000, sedangkan perusahaan Rp50 juta," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Rabu.

"Sampah adalah salah satu penyebab banjir, maka harus kita bersihkan semuanya. Tapi di sisi lain, kita juga minta kepada seluruh warga untuk tidak membuang sampah sembarangan," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan lebih dulu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebelum memulai pengenaan sanksi.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan sosialisasi pengenaan denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan itu akan dilakukan lewat patroli sungai yang dimulai tahun depan. 

"Dalam patroli kali ini, nanti yang terlibat bukan hanya Dinas Kebersihan, tetapi juga ada Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI," kata Unu.

Menurut Unu, membangun kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan butuh waktu lama karena itu sosialisasi harus terus-menerus dilakukan.

"Kita juga tidak langsung mengenakan denda begitu saja, pelan-pelan lah. Makanya, kita lakukan sosialisasi dulu supaya masyarakat tahu dan paham betul, sehingga tidak mau membuang sampah sembarangan," tambah Unu.

Meskipun demikian, dia belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai teknis pelaksanaan patroli kali tersebut karena masih dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Pewarta: Rr.Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013