Palu (ANTARA News) - Eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu --ketiganya terpidana kasus kerusuhan Poso di Sulawesi Tengah (Sulteng)-- dikhawatirkan makin tidak menentu, menyusul kekosongan jabatan Kajati Sulteng karena pejabat definitifnya M. Jahja Sibe SH, MH mulai hari Senin (21/8) dilaporkan telah memasuki masa pensiun. Sumber ANTARA News di Palu, Senin, mengatakan besar kemungkinan Sibe yang sebelumnya menjadi Ketua Tim Eksekutor Fabianus Tibo dkk tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya, sekalipun sudah diminta Jaksa Agung. "Saya dapat informasi demikian. Pak Sibe rencananya mau istiharat setelah selesai menunaikan jabatannya selaku Kajati Sulteng," tutur sumber di kejaksaan itu. Ia menjelaskan, selain belum adanya jadwal penetapan eksekusi mati terhadap Tibo dkk, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka pelaksanaan hukuman mati, baik jadwal maupun tempat pelaksanaannya, ditentukan oleh Kajati definitif selaku Ketua Tim Eksekutor. "Aturan hukum menyatakan demikian, sehingga apabila Pak Sibe menolak menerima perpanjangan masa jabatannya untuk enam bulan ke depan atau jabatan Kajati Sulteng dipercayakan kepada orang lain sebagai pelaksana tugas harian (plh) maka pelaksanaan eksekusi itu bisa dipersoalkan berbagai pihak," tuturnya. Sementara itu, Kepada wartawan di Poso hari Senin, Kapolres Poso AKBP Drs Rudi Sufahriadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa saja oknum yang akan mengganggu pelaksanaan eksekusi mati terhadap Tibo dkk. "Polisi akan mengambil tindakan keras dan tegas kepada siapa pun yang mengganggu pelaksanaan hukuman mati itu, apalagi sampai membuat kekacauan," katanya ketika dikonfirmasi soal adanya beberapa kelompok orang yang menghimpun massa di daerahnya untuk menggagalkan pelaksanaan hukuman mati tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006