Kita susun semua proses administrasi dan beserta tim kuasa hukum akan kita laporkan ke Mabes Polri,"
Jakarta (ANTARA News) - Organisasi kemasyarakatan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) bersikukuh akan melaporkan tindakan penyitaan uang tunai Rp1 miliar dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (12/11) ke Mabes Polri.

"Kita susun semua proses administrasi dan beserta tim kuasa hukum akan kita laporkan ke Mabes Polri," kata Juru Bicara PPI Mamun Murod di Markas PPI, Jakarta, Jumat.

Mamun mengatakan dalam laporannya itu, PPI juga akan mempersoalkan soal penggeledahan lembaga antirasywah tersebut yang menurut dia "salah alamat", karena dilakukan di markas PPI, bukan rumah Attiyah Laila, istri Anas Urbaningrum, terkait dengan statusnya sebagai saksi dari tersangka dugaan korupsi Hambalang, Machfud Suroso.

Orang kepercayaan Anas ini juga membantah pernyataan juru bicara KPK Johan Budi yang menyebutkan uang itu milik Anas karena ditemukan di tas Anas.

"Yang simpan uang itu Carrel (kader PPI) sebagai bendahara," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa rumah yang turut diperiksa oleh KPK di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, tersebut sudah beralih fungsi menjadi markas PPI sejak pendeklarasian organisasi tersebut. Karena itu, uang yang disita juga merupakan kas PPI untuk biaya operasional.

Salah satu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, di tempat yang sama, menuturkan tindakan penyidik KPK dalam penggeledahan itu sangat keliru, karena menyita beberapa barang yang tidak terkait dengan dugaan keterlibatan Attiyah dan hubungannya dengan Machfud Suroso dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.

Dia menyebut tindakan anak buah Abraham Samad, pimpinan KPK, yang menyita dokumen dan telepon seluler milik Anas seperti upaya pembungkaman.

"Apa urusan alat komunikasi Anas yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan berbagai tokoh harus diambil?" katanya.

Sementara Anas, ketika hendak ditemui, sedang melakukan perjalanan ke Blitar, Jawa Timur karena ada sanak saudaranya yang meninggal dunia.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Attiyah terkait posisinya sebagai mantan komisaris PT Dutasari Citralaras yang terlibat dalam pengadaan proyek Hambalang.

Dalam penggeledahan, penyidik KPK, diantaranya menyita uang tunai Rp1 miliar, empat perangkat BlackBerry dan satu telepon seluler (ponsel), yang beberapa diantaranya milik Anas.
(I029/H-KWR)

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013