Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pemudik telah menitipkan kendaraannya di  Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan mereka mengaku tenang untuk pulang kampung.

"Jumlah kendaraan yang saat ini dititip di Polsek Mampang ada empat mobil dan tujuh sepeda motor," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Selasa.

Menurut David, kendaraan yang dititipkan di Polsek Mampang dipastikan aman, karena petugas berjaga selama 24 jam penuh sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait kendaraan mereka.

Selain menempatkan kendaraan pemudik di halaman parkir Polsek Mampang Prapatan, petugas juga menyiapkan lokasi lain, yaitu di parkiran bekas pom bensin (SPBU) yang sudah ditutup.

"Warga sangat antusias dan merasa nyaman pada saat mudik karena kendaraannya aman sudah dititipkan ke Polsek Mampang," katanya.

Baca juga: Polres Jaktim buka layanan penitipan kendaraan pemudik

Ia menambahkan, penitipan kendaraan di Polsek Mampang dipastikan gratis dan masyarakat tidak perlu memberikan apapun kepada petugas.

Polres Metro Jakarta Selatan juga menyediakan penitipan kendaraan bermotor bagi warga yang akan mudik ke kampung halaman dan tidak membawa kendaraannya.

"Silakan masyarakat yang membutuhkan kiranya bisa menghubungi Polsek terdekat melalui Bhabinkamtibmas," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal Kamis (21/3).

Menurut dia, semua Polsek di jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, bisa digunakan untuk menitipkan kendaraan bermotor warga yang akan pulang ke kampung halamannya.

Baca juga: Polda Metro imbau warga yang mudik titipkan kendaraan

Ade mengatakan bahwa layanan penitipan kendaraan tersebut bertujuan memberikan rasa aman kepada warga yang ingin pulang ke kampung halaman dan khawatir kendaraan yang ditinggalkan akan tidak aman.

"Terkait layanan penitipan motor atau kendaraan bermotor yang kira-kira akan ditinggal mudik oleh warganya kami Polres Metro Jakarta Selatan sudah menyiapkan," katanya.

Ia menambahkan, untuk persyaratan penitipan kendaraan bermotor yang terpenting mempunyai dan memperlihatkan STNK kendaraan yang akan dititipkan.

"Syaratnya tinggal menghubungi saja Bhabinkamtibmas. Kemudian ada STNK-nya untuk penitipan itu," katanya.
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024