Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta masih menemukan ketidaklengkapan nomor induk kependudukan dalam verifikasi daftar pemilih tetap di daerah setempat.

"Saat ini masih kami tindaklanjuti proses perbaikan NIK sesuai surat edaran KPU pusat," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nur Huri Mustofa di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia ketidaklengkapan NIK dalam DPT banyak ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan serta beberapa tempat lainnya yang tersebar di kabupaten/kota. Sementara, ia tidak merinci persentase daftar pemilih yang telah dilengkapi NIK.

"Kami belum bisa memperkirakan jumlah atau persentasenya, sampai saat ini masih dalam proses di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa untuk verifikasi faktual,"katanya.

Menurut dia, dalam mempercepat proses perbaikan NIK tersebut, pihaknya mengintensifkan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dalam penyempurnaan kelengkapan NIK tersebut, menurut dia, pencoretan data juga dapat dilakukan apabila memang ditemukan data ganda atau pemilih Pemilu 2014 yang sudah meninggal.

"Nanti kalau persoalan NIK-nya memang disebabkan data ganda atau sudah meninggal maka akan kami lakukan pencoretan," katanya.

Namun demikian, kata dia, upaya pencoretan itu kemungkinan tidak serta merta mendorong penetapan ulang terhadap DPT di DIY yang telah ditetapkan. Sebab, menurut dia, Bawaslu hanya merekomendasikan untuk menyempurnakan NIK.

"Dalam pleno (DPT) pada Senin (4/11) di Jakarta, Bawaslu akan menerima DPT yang telah ditetapkan KPU dengan catatan 10,4 juta yang secara administratif bermasalah, disempurnakan," katanya.

Sesuai rekomendasi Bawaslu RI, KPU memiliki waktu 30 hari untuk menyempurnakan NIK terhitung sehari pascapleno penetapan DPT.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013