Dalam pemeriksaan tadi, kami mendapat fakta baru bahwa dana bansos yang dicairkan dari Pemkab Tabanan ternyata tidak digunakan untuk kebutuhan pura."
Tabanan (ANTARA News) - Penanggung jawab Pura Arak Api, Kabupaten Tabanan, Bali, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menyelewengkan dana bantuan sosial senilai Rp150 juta dari pemerintah daerah setempat.

Penanggung jawab pura berinisial NS itu menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan selama lima jam, Senin, dalam statusnya sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan tadi, kami mendapat fakta baru bahwa dana bansos yang dicairkan dari Pemkab Tabanan ternyata tidak digunakan untuk kebutuhan pura," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan Ajun Komisaris I Wayan Arta Ariawan.

Menurut dia, dana bansos yang dicairkan oleh tersangka tidak diserahkan kepada panitia pemugaran rumah ibadah umat Hindu itu di Banjar Bangah, Desa/Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

"Dana itu malah disimpannya sendiri. Begitu tim monitoring dana bansos Pemkab Tabanan turun mendapati proyek fisik tidak sesuai dengan nilai dana yang dicairkannya," kata Wayan Arta.

Pihaknya sudah tiga kali memeriksa NS dan akan terus mengembangkan kasus itu dengan mengecek silang keterangan dari MP yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

"NS dan MP yang melakukan pencairan dana bansos, termasuk menandatangani pengajuan proposal," ujar Kasat Reskrim.

Menurut dia, pemberkasan dugaan korupsi dana bansos untuk Pura Arak Api yang terjadi pada tahun 2011 itu akan tuntas pada akhir bulan ini. (GBI/M038)

Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013