Sidoarjo (ANTARA News) - Lapindo Brantas Inc akhirnya memenuhi tiga tuntutan warga Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, yang menjadi korban semburan lumpur panas. Pemenuhan ketiga dari empat tuntutan warga itu, direlisasi dalam pertemuan antara 30 orang perwakilan warga yang sebelumnya menggelar unjukrasa dengan Lapindo dan Pemkab Sidoarjo di Gedung DPRD setempat, Selasa. Tiga tuntutan itu adalah meminta jaminan keselamatan warga Kedungbendo tanpa terkecuali mengingat ancaman banjir lumpur menjelang musim penghujan, berikutnya mendesak Lapindo membeli rumah mereka sesuai kesepakatan antara Lapindo dengan warga, karena lingkungan di sekitar rumah rusak akibat lumpur. Tuntutan lainnya, warga yang tidak ingin meninggalkan Kendungbendo karena ingin bertahan di kampung, mereka harus juga mendapat ganti rugi. Sedangkan tuntutan keempat dimana semula mereka meminta proses ganti rugi tanpa perantara siapa pun, termasuk Satlak PB Kab Sidoarjo, dibatalkan. Artinya, warga tetap melibatkan Satlak sebagai mediator/fasilitator. Hasil kesepakatan itu, dibacakan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Sumi Harsono di truk yang diparkir di depan gedung dewan di hadapan para pengunjukrasa yang sudah sejak pagi menunggu di luar gedung. Saat membacakan kesepakatan Sumi didampingi Wakil Bupati Sidoarjo Saiful Ilah serta HR Lapindo Sebastian Dja`far. Pada konsideran yang ditandatangi perwakilan warga, Ketua DPRD, Wakil Bupati, dan Sebastian Dja`far disebutkan, kesepakatan itu harus segera ditindaklanjuti dengan proposal oleh Forum Masyarakat Peduli Lingkungan. Proposal diserahkan kepada Lapindo paling lambat sepekan dari sekarang. Setelah mendengarkan tuntutan dipenuhi, warga yang berunjukrasa sejak pagi pun membubarkan diri dengan tertib.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006