ANTARA - Kuasa hukum paslon Prabowo-Gibran dan KPU telah menyerahkan hasil kesimpulan sidang sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4). Hasil kesimpulan kubu 02 dan KPU berisi bantahan atas argumentasi paslon 01 dan 03 pada sidang sebelumnya.
(Irfansyah Naufal Nasution/Setyanka Harviana Putri/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)