Palu (ANTARA) -
Kapolda Sulawesi Tengah membenarkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap tujuh orang yang diduga terafiliasi sebagai anggota Jemaah Islamiyah (JI) pada Selasa (16/4).

"Dari informasi kami terima ke tujuh orang tersebut empat diantaranya warga Kota Palu, dua orang warga Kabupaten Sigi dan satu orang warga Kabupaten Poso," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho di Palu, Rabu.
 
Ia mengemukakan empat warga Kota Palu diduga anggota JI berinisial AR, BS, GN, dan BK, kemudian dua warga Sigi berinisial MH dan HR serta warga Poso berinisial SK.
 
Informasi diterima dua rumah pertama yang digeledah berlokasi di jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, kemudian sejumlah barang bukti disita dari kedua rumah tersebut, diantaranya laptop dan telepon genggam.

"Saat ini sedang dilakukan pengembangan," kata dia.
 
Setelah melakukan penggeledahan di Kota Palu, tim Densus 88 bersenjata lengkap dibantu tim Gegana Polda Sulteng menggeledah satu rumah warga di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi.
 
Langkah dilakukan kepolisian sebagai upaya penindakan paham radikalisme dan terorisme berkembang di Tanah Air.

Baca juga: Densus tangkap 5 tersangka teroris jaringan JI Sulteng

Baca juga: Sebanyak 30 anggota JI di Maluku sudah ikrar setia kepada NKRI

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024