"Kami imbau masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun sesuai peruntukannya,"
Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau pemilik kendaraan bermotor (ranmor) roda dua di daerah itu untuk tidak memarkir kendaraannya di atas trotoar.
 
"Kami imbau masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun sesuai peruntukannya," kata Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong di Labuan Bajo, Rabu (17/4).
 
Dalam Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat nomor 1 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, lanjut dia, warga dilarang untuk memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir dan tempat usaha.
 
"Trotoar merupakan ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan sehingga dilarang parkir dan kegiatan usaha," katanya.
 
Ia menambahkan penggunaan trotoar sebagai tempat parkir merugikan pejalan kaki, sebab area trotoar semakin sempit.
 
Dalam operasi rutin, pihaknya selalu mengimbau pemilik kendaraan yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di trotoar.
 
"Termasuk di area gazebo Waterfront City Marina Labuan Bajo yang biasa digunakan jadi tempat parkir, kami berapa kali angkut ke tempat lain lalu imbau," jelasnya.
 
Berdasarkan pantauan di Jalan Soekarno-Hatta Bawah Labuan Bajo pada pukul 13.29 Wita sampai pukul 14.00 Wita terdapat beberapa titik trotoar yang digunakan sebagai area parkir kendaraan bermotor roda dua.
 
Terlihat kendaraan bermotor roda dua itu tampak ditinggalkan pemiliknya.

Pewarta: Gecio Viana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024