Kasus pembatalan mutasi pejabat ini sudah kali kedua dirasakan oleh pejabat dalam kurung waktu tak lebih dari 5 tahun.
Bulukumba (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan Surat Keputusan (SK) Mutasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bulukumba tertanggal 22 Maret 2024.

"Pembatalan kali ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri yang membatalkan SK mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba pada tanggal 22 Maret 2024," kata Sekda Bulukumba Muh Ali Saleng di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu.

Sekda mengatakan bahwa pembatalan mutasi itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

Atas SE tersebut, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf lantas menerbitkan SK pembatalan bernomor 821.2/165/BKPSDM tertanggal 5 April 2024.

Dalam SK tersebut, Bupati Bulukumba membatalkan keputusan Nomor 821.2-04 Tahun 2024, Nomor 821.4-03 Tahun 2024, Nomor 821.4-03 Tahun 2024, Nomor 821.5-04 Tahun 2024, dan Nomor 821.5-05 Tahun 2024.

SK pembatalan itu diiringi dengan Surat Pemberitahuan Nomor 800/401/BKPSDM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba Muh Ali Saleng.

Pembatalan SK mutasi juga pernah terjadi di lingkungan Pemkab Bulukumba pada tahun 2021.

Masa tersebut, SK mutasi terhadap 268 pejabat tertanggal 3 dan 7 Januari 2020 juga mutasi dibatalkan Mendagri, Pemkab Bulukumba lakukan undo atau pembatalan pejabat Jilid 2.

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf saat memimpin mutasi pejabat lingkungan Pemkab Bulukumba di Aula Gedung Pinisi, Jumat (22/3).

Kasus pembatalan mutasi pejabat ini sudah kali kedua dirasakan oleh pejabat di daerah berjuluk Butta Panrita Lopi ini dalam kurung waktu tak lebih dari 5 tahun.

Undo pertama, dilakukan sejak masa pemerintahan A.M. Sukri Sappewali-Tomy Satria Yulianto, kemudian dieksekusi oleh Andi Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf pada masa awal pemerintahannya.

Kasus yang sama terjadi lagi, seluruh pejabat yang telah dilantik dikembalikan atau di-undo ke jabatan sebelumnya.

Baca juga: Bupati Karawang sebut tidak ada jual-beli jabatan dalam mutasi ASN
Baca juga: Bupati Sampang mutasi ASN Dispendukcapil jelang akhir jabatan

 

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024