DFW Indonesia mengapresiasi dan mendukung langkah dan upaya KKP yang dengan cepat melakukan operasi penegakan hukum dengan menangkap KM MUS yang terindikasi melakukan kejahatan perikanan berupa alih muatan (transhipment) di tengah laut, jual beli BBM
Jakarta (ANTARA) - Manajer Human Right Destructive Fishing Watch (DFW) Miftahul Choir mendukung upaya KKP dalam melakukan operasi penegakan hukum dengan menangkap kapal ikan asing (KIA), KM MUS, yang terindikasi melakukan kejahatan perikanan.
 
"DFW Indonesia mengapresiasi dan mendukung langkah dan upaya KKP yang dengan cepat melakukan operasi penegakan hukum dengan menangkap KM MUS yang terindikasi melakukan kejahatan perikanan berupa alih muatan (transhipment) di tengah laut, jual beli BBM subsidi dan perdagangan orang," ujar Miftahul di Jakarta, Kamis.
 
Ia melanjutkan, upaya repatriasi atau pemulangan sebanyak 16 orang ABK ke daerah asal merupakan tindakan kemanusiaan.
 
Ia pun berharap, pemulihan hak para ABK berupa upah dan jaminan sosial agar dapat dijamin oleh pemerintah.
 
DFW, tambah dia, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL untuk melakukan sinergi dan pengejaran kepada kapal asing RZ 03 dan RZ 05.
 
"Pada kedua kapal asing tersebut ditengarai masih terdapat ABK Indonesia," katanya.
 
Pihaknya juga meminta KKP untuk melakukan inspeksi kepada kapal pengumpul ikan (collecting) yang mungkin terindikasi memuat BBM bersubsidi kemudian memperdagangkan, termasuk melakukan pemeriksaan secara regular kepada kondisi kerja dan kelengkapan kerja awak kapal perikanan.

Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan kapal pengangkut ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua kapal ikan asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.
 
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, atas tugas dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pihaknya lantas menindaklanjuti hal tersebut.

KP Orca 06 berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan Indonesia KM MUS pada Minggu dini hari, tepatnya pada 14 April 2024 di Laut Arafura, Maluku.
 
“Dari pemeriksaan tersebut, nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya namun petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ponsel dari ABK. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan foto-foto dan video hasil transhipment antara KII pengangkut dengan KIA. Dari hasil video tersebut akhirnya nakhoda tersebut mengakui perbuatannya telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton,” ujarnya.

Baca juga: KKP mengecam kasus perbudakan WNI di atas kapal ikan asing ilegal
Baca juga: KKP sebut tak semena-mena menindak nelayan yang langgar aturan
Baca juga: KKP atur kuota wisata di kawasan konservasi nasional


 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024