Jakarta (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat melarang truk sumbu tiga melintasi Jalan Layang (Flyover) Gelong, Grogol Petamburan, yang menuju arah Tangerang pada Kamis.

Larangan tersebut dikeluarkan menyusul kemacetan panjang imbas sejumlah truk sumbu tiga yang mogok di jalan layang tersebut.

"Sudah diambil langkah dengan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik strategis, termasuk di Tanjakan Gelong Jakbar arah Tangerang dan menempatkan personel di lokasi tersebut," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ridha Aditya di Jakarta.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk memasang rambu larangan atau tiang penghalang kendaraan truk sumbu tiga agar tidak melintas.

"Sebelumnya rambu dan tiang penghalang tersebut roboh karena pernah ditabrak," ujar Ridha.

Baca juga: Sudinhub Jakbar razia truk yang kerap parkir liar di Cengkareng
Baca juga: Polres Metro Jakbar tangkap pelaku pemalakan truk di Cengkareng


Ridha mengatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

"Mengingat truk sumbu tiga punya risiko tinggi mogok maupun sebabkan kecelakaan saat melintas di tanjakan Gelong Jakbar arah Tangerang," kata Ridha.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi lewat media sosial dan penindakan tegas berupa tilang bagi truk sumbu tiga yang melintas di Jalan Layang Gelong Jakarta Barat (Jakbar) arah Tangerang.

"Ini dilakukan untuk memastikan informasi terkait larangan ini tersampaikan dengan baik kepada seluruh pengguna jalan dan sebagai bentuk efek jera kepada pengendara truk sumbu tiga," kata Ridha.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024