Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung melalui majelis kasasi menolak permohonan kasasi terdakwa kasus narkoba, Tan Choo Hee, sehingga tetap menjalani hukuman mati.

"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari Info Perkara website Kepaniteraan MA, Senin.

Putusan ini telah diketok pada 21 November 2013 oleh majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Hakim Agung Surya Jaya.

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum mati warga negara Malaysia ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Februari 2013 memvonis mati Tan Choo Hee karena terbukti secara sah bersalah karena menyimpan, memiliki mengedarkan barang haram shabu-shabu sebanyak 170 kg.

Majelis hakim yang diketuai Hendri Tarigan SH MH ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa juga hukuman mati.

Dengan putusan ini, Tan Choo Hee mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta melalui majelis Hakim yang diketuai Achmad Sobari menolak permohonannya dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Tan Choo Hee bersama Romoy Kassar, WN India, ditangkap pada 29 Mei 2012 di Apartemen Bahari Penjaringan Jakarta Utara (Jakut) oleh Direktorat Bandan Narkotika Nasional (BNN) Polda Metro Jaya (PMJ), karena sedang pesta sabu dengan barang bukti 1Kg.

Kemudian petugas kembangkan kasus tersebut dan ditemukan barang bukti berupa shabu tiga karung seberat 170 Kg disimpan dalam Ruko Taman Palem Blok C No.58 Cengkareng Jakarta Barat.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013