Kami juga ingin memastikan bahwa penguatan unit ini menjadi bagian dari memastikan sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) di lingkungan Polri, akan segera terealisasi.

"Kami juga ingin memastikan bahwa penguatan unit ini menjadi bagian dari memastikan sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam webinar, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Dirjen HAM dorong kolaborasi antar-kementerian lembaga tangani TPPO

Menurut Andy Yentriyani, Komnas Perempuan telah memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis dalam menindaklanjuti janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Direktorat PPA dan PPO ini.

"Bagi Komnas Perempuan, tentunya ini merupakan sebuah upaya sangat sistemik yang penting kita pastikan agar dengan kelahiran Direktorat PPA yang nanti akan dilekatkan dengan PPO, kepolisian betul-betul dapat menghadirkan keadilan dan kesentosaan di Indonesia dan memastikan Indonesia yang aman bagi semua," katanya.

Baca juga: Pimpinan Komisi X: Kasus magang Jerman tidak tepat digeneralisasi TPPO

Andy Yentriyani menambahkan keberadaan direktorat ini menjadi lebih mendesak pascadiundangkan-nya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan mulai difungsikan pada tahun 2026.

"Dua undang-undang ini akan mempunyai pengaruh yang sangat signifikan pada pelaksanaan tugas dan peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) secara khususnya dan kepolisian secara umumnya dalam menerima pengaduan, penyelidikan, dan penyidikan. Kami berharap perhatian khusus juga diberikan pada penanganan tindak pidana kekerasan seksual maupun tindakan-tindakan kekerasan di ranah negara lainnya," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III menduga ada peran birokrasi dalam TPPO magang

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024