Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Resor Bintan menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

"Terhitung hari ini telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R dan B," kata Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Riky Iswoyo di Bintang, Jumat.

Kapolres mengatakan penetapan tiga tersangka itu berdasarkan hasil kesimpulan dari gelar perkara di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

Selanjutnya, Polres Bintan segera berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penanganan lebih lanjut kasus dugaan pemalsuan surat tanah setelah penetapan tiga tersangka tersebut.

Baca juga: Polres Bintan ungkap kasus mafia tanah hingga penyelundupan PMI ilegal

Selain itu, Polres Bintan juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka yang terlibat kasus dugaan pemalsuan surat tanah itu adalah seorang pejabat negara (penjabat wali kota).

"Tim penyidik kepolisian pun akan kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi," tambah Kapolres.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan.

Pada saat terjadinya perkara ini, Hasan masih berstatus Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016. Sedangkan tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya inisial B bertindak sebagai juru ukur tanah.

Baca juga: Polres Bintan mengamankan 2 kilogram sabu-sabu jaringan internasional

Pewarta: Ogen
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024