... kalau Pak Boediono merasa tidak bersalah, jadi tidak perlu takut."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres) Boediono harus menghadiri persidangan tindak pidana korupsi) kasus Bank Century, apabila dimohon oleh jaksa penuntut umum (JPU), kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto.

"Kalau Boediono dipanggil dan tidak hadir itu, maka menurut saya justru dia akan melakukan tindakan blunder, karena kalau Pak Boediono merasa tidak bersalah, jadi tidak perlu takut," ujarnya di Jakarta, Senin.

Dia mengemukakan, proses persidangan sangat penting karena keterangan para saksi dan terdakwa dapat menjadi alat bukti.

Kehadiran Boediono selaku saksi, dinilainya, diperlukan ikhwal adanya hal-hal yang perlu diverifikasi dalam persidangan.

"Persoalan Century berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik itu perlu diverifikasi. Sebab Pak Boediono mengatakan, berdampak sistemik, sehingga perlu dana talangan, sedangkan kalangan DPR dan pakar menilai tidak berdampak sistemik. Ini harus jelas di persidangan," katanya.

Terkait keterangan mantan Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla, yang mengatakan bahwa tidak tahu ikhwal penetapan Bank Century sebagai bank gagal oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Agus berpendapat, hal itu tidak wajar.

Hal ini, menurut dia, mempertanyakan apakah Jusuf Kalla tidak tahu atau tidak diberitahu oleh Boediono yang saat itu menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI).

"KPK harus melihat jernih, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Kalau ada tindakan melawan hukum jangan sungkan melakukan tindakan progresif," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengharapkan Wapres Boediono dapat hadir sebagai saksi di persidangan dalam kasus Bank Century jika diminta, agar keterangannya dapat memperkuat setiap pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013