Tentu ada mekanisme lain. Saya belum tahu mekanisme seperti apa yang akan dilakukan untuk meminta keterangan Pak Widodo."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT Kernel Oil Private Limited Widodo Ratanachaitong di tempat asalnya di Singapura terkait kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atas tersangka Rudi Rubiandini.

Hal ini karena belum adanya keterangan atas ketidakhadiran pengusaha asal Singapura itu dari panggilan KPK pada Jumat 22 November 2013.

"Memeriksa di Singapura bisa saja tapi harus ada koordinasi dengan pemerintah setempat. Ini yang belum saya konfirmasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Widodo pada Jumat 15 November 2013 namun ternyata surat panggilan dikirim oleh KPK ke Singapura salah alamat. Kemudian KPK kembali mengirimkan surat panggilan ke alamat yang berbeda.

"Untuk Widodo yang pertama itu suratnya kembali, maka dijadwal ulang. Kemarin dijadwal ulang, dipanggil lagi, suratnya tidak kembali tapi yang bersangkutan tidak hadir. Saya belum tahu apa langkah yang akan dilakukan penyidik, karena Widodo ini domisilinya tidak di Indonesia," ujar Johan.

Terkait pemanggilan paksa, Johan mengatakan hal ini terbentur dengan status kewarganegaraan Widodo yang bukan Warga Negara Indonesia.

"Tentu ada mekanisme lain. Saya belum tahu mekanisme seperti apa yang akan dilakukan untuk meminta keterangan Pak Widodo," tambah Johan.

Widodo merupakan petinggi dari empat perusahaan yakni Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Fortek Thailand Co. Ltd dan World Petroleum Energy Pte Ltd sekaligus atasan dari Manajer Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya yang kini sudah menjadi terdakwa.

Dalam surat dakwaan Simon Gunawan Tandjaya, terungkap bahwa Rudi menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS atau Rp10,38 miliar dari Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Adanya keterlibatan Widodo dalam perkara ini semakin kuat dengan pernyataan Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi SKK Migas Popi Ahmad Nafis saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap di SKK Migas Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11) kemarin.

Bekas anak buah mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini itu mengatakan Widodo berusaha melobi agar Kernel Oil Pte Ltd dimenangkan dalam lelang terbatas Kondensat Senipah. (M047)

Pewarta: Monalisa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013