Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan hidrofluorokarbon atau HFC akan ditambahkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) kedua sebagai senyawa perusak ozon untuk menekan emisinya.

"Untuk second NDC kita akan menambahkan satu jenis gas untuk dikomitmenkan yaitu HFC atau hidrofluorokarbon," ujar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa HFC merupakan jenis gas rumah kaca (GRK) yang juga merupakan bahan perusak ozon atau BPO yang berdampak terhadap peningkatan temperatur bumi.

Penambahan HFC ke dalam target pengurangan emisi GRK nasional itu juga dilatarbelakangi Indonesia sudah meratifikasi Amendemen Kigali melalui Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2022 tentang Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016.

Baca juga: Indonesia turunkan emisi dengan kurangi bahan perusak ozon

Baca juga: KLHK sebut pengendalian HFC tingkatkan daya saing industri nasional


"Kita sudah punya target untuk mengurangi konsumsi HFC secara bertahap setelah ratifikasi, kita juga sudah bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, Alhamdulillah, sudah terbit Peraturan Menteri Perdagangan untuk membatasi impor HFC," katanya.

Dia menjelaskan bahwa terdapat enam jenis gas yang diatur oleh UNFCCC termasuk HFC dan negara penandatangan Perjanjian Paris dapat memilih jenis yang menjadi target pengurangan emisi.

HFC sendiri banyak digunakan untuk alat pendingin dan Indonesia sejak 1 Januari 2024 sudah memiliki target untuk pengurangan.

"Kenapa yang dipilih HFC untuk menambahkan, karena sudah peta jalannya. Kita sudah punya regulasi pembatasan dan pelarangan. Kemudian kita sudah bicara kepada sektor-sektornya, asosiasi pengguna atau pemasok HFC dan komitmennya cukup tinggi," demikian Laksmi Dhewanthi.*

Baca juga: Cegah impor perusak ozon ilegal, RI raih penghargaan Protokol Montreal

Baca juga: Indonesia terapkan kebijakan Amendemen Kigali mulai 14 Maret 2023


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024