Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan kelurahan di Jakarta mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling sedikit sebesar 5 persen dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Aturan tersebut, kata dia, bertujuan untuk memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan tetapi berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak.

"Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)," kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin.

Dalam UU DKJ, Suhajar mengatakan penggunaan dana tersebut telah diatur penggunaannya, dengan prioritas utama antara lain untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian.

Dengan begitu, dia menyebutkan Lurah di DKJ nantinya yang akan mengurus para lansia itu, khususnya lansia yang terkatung-katung lantaran tidak lagi memiliki anak karena sudah wafat.

Baca juga: Kemendagri: UU DKJ kembangkan Jakarta menjadi pusat perdagangan dunia

Baca juga: Kemendagri: UU DKJ menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan sekitar


Di samping itu, lanjut Suhajar, dana itu nantinya turut menyasar pendidikan gratis bagi anak yatim piatu miskin, modal kerja bagi penyandang disabilitas, perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, serta pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah.

Selain itu, ia menambahkan, kucuran dana APBD tersebut juga diarahkan untuk pengadaan taman bermain dan fasilitas kegiatan keagamaan di daerah kumuh.

"Contohnya penyediaan tempat bagi anak yatim piatu untuk belajar ilmu agama di daerah-daerah yang kurang diperhatikan," tuturnya.

Tak hanya itu, dirinya mengungkapkan dana APBD sebesar 5 persen untuk DKJ turut dialokasikan untuk pengembangan Dasa Wisma, Posyandu, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Juru Pemantau Jentik (Jentik), dan pengelolaan bank sampah secara mandiri.

"Alokasi APBD 5 persen untuk kelurahan adalah langkah awal yang positif. Dengan pengelolaan yang tepat dan transparan, dana ini dapat menjadi katalisator bagi kemajuan Jakarta dan kesejahteraan masyarakatnya," ungkap Suhajar menegaskan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024