Tergiur dengan keuntungan bisnis narkoba dan rasa setia kawan yang tinggi, kelima sahabat ini nekad berjualan sabu untuk sekadar berfoya-foya."
Jakarta (ANTARA News) - Salah seorang aktivis legaliasai ganja yang bernaung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkaran ganja nusantara (LGN) terlibat dalam sindikat narkoba bersama keempat rekannya yang juga menjalani bisnis barang haram tersebut.

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto pada konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan pria yang berinisial RV (21) juga merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta Selatan.

"RV dibantu empat orang rekan sepermainannya, yakni ND (DPO), DV, HD, SD dan RV," kata Sumirat.

Dia menjelaskan RV ditangkap petugas di belakang kantor kelurahan Rawa Lumbu, Bekasi.

RV, lanjut dia, merupakan motor atau penggerak sindikat yang melibatkan teman karibnya tersebut.

"Tergiur dengan keuntungan bisnis narkoba dan rasa setia kawan yang tinggi, kelima sahabat ini nekad berjualan sabu untuk sekadar berfoya-foya," katanya.

Sumirat menyebutkan sindikat narkoba yang dimotori oleh seorang mahasiswa itu, di antaranya ND yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), DV (19), HD (20), SD (19) dan RV (21).

"Dalam pergaulannya, mereka sudah biasa menghisap ganja. Seperantauannya ke Jakarta, kelima sahabat ini bertemu dan menjelma menjadi sekawanan penjahat," katanya.

Dia menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada petugas BNN yang kemudian mengamankan dua orang yang mengaku SS (36) dan IK (23).

Keduanya, lanjut dia, diamankan di kawasan Jalan Siliwangi, Bekasi pada 22 November 2013 sekitar pukul 17.00 WIB.

Sumirat menyebutkan dari kedua tersangka, petugas BNN menyita 23,64 gram sabu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari ND yang kini masih dalam pengejaran DPO," katanya.

Dia mengatakan SS dan IK belum mengetahui rencana selanjutnya atas barang tersebut karena hanya diperintah untuk mengambilnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan, petugas melakukan pengembangan ke alamat di Perumahan Griya Puspa Indah, Bekasi dan mengamankan DV dan HD, namun tidak berhasil mendapatkan ND.

"Keduanya diamankan oleh petugas BNN karena menguasai narkotika jenis sabu," katanya.

Sumirat menyebutkan dari tangan DV, disita sabu seberat 317,4 gram dan dari tangan HD disita sabu seberat 1,84 gram.

"Menurut DV, sabu seberat lebih dari tiga ons tersebut akan dijual atas perintah ND," katanya.

Sementara itu, lanjut Sumirat, 1,84 gram sabu di tangannya merupakan titipan dari ND.

"DV dan HD yang merupakan saudara sepupu ini ditugaskan untuk mengemas sabu ke dalam plastik dan modus transaksi yang mereka lakukan adalah dengan menempelkan di tempat-tempat tertentu, seperti di pohon, trotoar, pinggir jalan, pot dan sebagainya," katanya.

Selanjutnya, Sumirat menjelaskan, petugas melakukan penggeledahan di kos DV. Saat dilakukan penggeledahan, seorang pria bernama SD datang untuk menemui DV.

"Berdasarkan informasi DV, SD sudah menerima sabu seberat 565,7 gram, sehingga akhirnya petugas mengamankan SD," katanya.

Dia mengatakan petugas selanjutnya menggeledah rumah SD di kawasan menyita sabu seberat 565,7 gram.

Berdasarkan keterangan SD yang tercatat sebagai seorang pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan, ia nekad terlibat dalam jaringan narkoba dengan dalih setia kawan dengan rekan-rekan sebayanya.

"Ia tidak menolak ketika diminta menyimpan sabu seberat 565,7 gram oleh RV," katanya.

Namun, menurut pengakuan RV, dirinya tidak aktif dalam LSM tersebut.

"Enggak aktif, baru ikut saja," katanya.

Dia mengaku baru satu bulan menjadi kurir dalam pengedaran narkoba tersebut dan diberi upah sebesar Rp1-1,5 juta.

Atas perbuatannya, kelima sahabat tersebut, terancam pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider Pasal 137 Huruf (A) dan Huruf (B) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (J010)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013