Persepsi masing-masing negara tidak bisa disamakan dengan minta maaf antar negara
Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR meminta penjelasan pemerintah terkait isu penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia terutama terkait sistem intelijen dan surat yang dikirimkan oleh masing-masing pemimpin negara.

"Kami ingin mendalami beberapa hal penting, terutama mengenai signifikansi surat Perdana Menteri Tony Abbott yang tidak minta maaf," kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, ada perbedaan persepsi mengenai permintaan maaf dalam konteks negara dengan negara di beberapa wilayah. Karena itu menurut dia, apakah sudah cukup surat yang dikirimkan PM Abbott itu kepada pemerintah Indonesia.

"Persepsi masing-masing negara tidak bisa disamakan dengan minta maaf antar negara," ujarnya.

Selain itu menurut dia, akan dipertanyakan mengenai perlindungan sistem komunikasi pejabat negara. Karena menurut dia, hal itu penting dilakukan untuk memastikan perlindungan komunikasi agar tidak mudah disadap oleh pihak-pihak asing.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidiqq dan dihadiri tiga wakil ketua Komisi I DPR.

Pejabat pemerintah yang hadir adalah Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman. Selain itu ada Kepala Lembaga Sandi Negara Mayjen TNI Djoko Setiadi, Kepala Polri Jenderal Sutarman, Duta Besar Indonesia untuk Australia Nadjib Riphat Kesoema.

Presiden SBY pada Selasa (26/11) menyampaikan isi surat jawaban dari PM Australia Tony Abbott yang diterima pada akhir pekan lalu.

SBY menyampaikan bahwa ada tiga hal yang dianggapnya penting dan mendasar.

Pertama, masih ada keinginan Australia untuk menjaga dan melanjutkan hubungan bilateral kedua negara yang selama ini dalam kondisi kuat dan berkembang.

Kedua, adanya komitmen Abbott untuk tidak akan melakukan hal-hal di masa mendatang yang berpotensi merugikan dan mengganggu Indonesia.

Ketiga, Abbott juga menyatakan setuju dan mendukung usulan pemerintah Indonesia untuk menata kembali kerja sama bilateral termasuk kerja sama dibidang militer dan intelijen. Dengan catatan adanya protokol dan kode etik yang jelas, adil, dan dipatuhi kedua negara.

Kementerian Luar Negeri Indonesia sebelumnya memanggil pulang Duta Besar untuk Australia di Canberra, sebagai jawaban kekecewaan atas insiden penyadapan terhadap Kepala Negara.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013