tata ruang dan perencanaan pembangunan yang disinkronkan meliputi sembilan program
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri menyebut kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mensinkronkan tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kawasan atau daerah aglomerasi dengan Jakarta.

"Eksekusi berada di tangan Kepala Daerah. Ketua dan Dewan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD tahun 2025 tingkat provinsi dan RPJPD tahun 2025-2045 di Jakarta, Selasa.

Menurut Suhajar, tata ruang dan perencanaan pembangunan yang disinkronkan meliputi sembilan program yakni transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang serta energi.

"Dalam melayani masyarakat, Jakarta bersama daerah aglomerasi dapat membentuk Badan Layanan Bersama," kata dia.

Kemudian, guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan di kawasan aglomerasi, Pemerintah Pusat dapat memberikan anggaran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Daerah-daerah di aglomerasi bisa dapat tambahan APBN dan tetap bisa dapat hibah Jakarta. Mekanisme dari APBD Jakarta adalah mekanisme hibah untuk kabupaten/kota aglomerasi," ujar Suhajar.

Adapun kawasan aglomerasi yang dimaksud meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Kekhususan Jakarta

Pembentukan kawasan ini menjadi salah satu kebijakan yang nantinya berlaku saat Jakarta tak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara lalu berganti menjadi daerah khusus yang berwenang dalam pengaturan kawasan aglomerasi tersebut.

Selain mengatur kawasan aglomerasi, Jakarta sebagai daerah khusus juga memiliki otonomi tingkat provinsi, menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global, mendapat tambahan kewenangan khusus pada 15 urusan pemerintahan dan kelembagaan.

Ke-15 urusan pemerintahan ini meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

Kemudian, kekhususan Jakarta lainnya, yakni dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Pemerintahannya tetap, nanti gubernur boleh mengangkat staf khusus tapi deputinya kami tiadakan. Pemerintahannya tetap, camat, walikota, bupati," kata Suhajar.

Selain itu, dalam mendukung tugas, kelurahan mendapatkan alokasi dana paling sedikit lima persen yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan seperti penanganan orang-orang terlantar, pendidikan gratis untuk anak yatim dan pemberian gizi bagi balita yang berasal dari orang tua berada di bawah garis kemiskinan.
Baca juga: Pengamat: Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi harus melek dengan data
Baca juga: Pengamat: Dewan Kawasan Aglomerasi harus hormati otoda
Baca juga: Tito: Dewan Kawasan Aglomerasi tak ambil kewenangan pemerintah daerah

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024