"Seharusnya iklan-iklan itu dibuat di Indonesia dan dikerjakan oleh SDM kita sehingga lembaga atau biro iklan di Indonesia lebih berperan," kata anggota KPI Ade Armando.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengeluarkan peraturan tentang pembatasan tayangan iklan produksi luar negeri (impor) di televisi untuk memberi kesempatan industri periklanan dalam negeri lebih berkembang. Anggota KPI Ade Armando, di Jakarta, Kamis, mengatakan tayangan iklan di televisi saat ini banyak yang diproduksi biro iklan dari luar negeri, misalnya produk minuman UC 1000, produk kecantikan Ponds, dan produk telepon seluler Nokia. "Jumlah iklan buatan luar negeri sangat banyak dan mulai mendominasi tayangan iklan di televisi. Kalau tidak diatur akan menggeser sumber daya manusia pada industri periklanan dalam negeri," katanya. Iklan buatan luar negeri adalah yang diproduksi dan diperankan oleh sumber daya manusia (SDM) luar negeri. "Seharusnya iklan-iklan itu dibuat di Indonesia dan dikerjakan oleh SDM kita sehingga lembaga atau biro iklan di Indonesia lebih berperan," katanya. Peraturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Materi Siaran Iklan yang akan dibahas tim perumus yang beranggotakan sejumlah anggota KPI dan KPI Daerah. "Kami akan bahas bersama dalam pertemuan anggota KPID di Padang pada 25 Agustus 2006 untuk dirumuskan lebih lanjut," katanya. Sementara itu komisioner KPI, Amelia Hezkasari Day, dalam diskusi tentang pertelevisian yang digelar ASTRO TV dan Aliansi Jurnalis Independen-Jakarta (AJI Jak), Kamis, KPI juga akan menertibkan iklan-iklan yang membandingkan produk berjenis sama tetapi berbeda merek. "Misalnya iklan obat nyamuk, seharusnya tidak boleh membandingkannya dengan produk obat nyamuk merek lain sebab menyalahi Etika Periklanan Indonesia atau EPI," katanya. Selama ini, lanjut Amelia, EPI sering dilanggar oleh perusahaan periklanan sehingga perlu dibuat peraturan berikut sanksinya.Sanksinya beragam tergantung tingkat pelanggarannya dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006