Jakarta (ANTARA) -
Eksekusi sebuah rumah yang berada di Jalan Flamboyan II Blok F Nomor 8 Pulogebang Permai, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis, sempat diwarnai kericuhan.
 
Kericuhan terjadi ketika pihak kurator PT Asnawi Agung Coorporation (Asco) hendak melakukan eksekusi rumah milik Raphael Baskara Gumilar secara paksa.
 
Mereka pun sempat menaiki pagar rumah tersebut dan sempat diteriaki oleh keluarga pemilik rumah sehingga kembali turun.
 
Bahkan, sempat terjadi adu mulut antara keluarga pemilik rumah dengan pihak kurator PT Asco. Pemilik rumah merasa dirugikan karena rumahnya yang akan dieksekusi itu telah dibayar lunas sejak puluhan tahun lalu.

Baca juga: PN Jakarta Utara eksekusi aset di Mal Ancol
 
Puluhan petugas Kepolisian dari Polsek Cakung yang dipimpin oleh Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra bersiaga di depan rumah untuk menjaga keamanan dalam proses eksekusi.
 
Adu mulut antara keluarga pemilik rumah dengan pihak kurator pun reda setelah kuasa hukum mengajukan penundaan eksekusi selama tiga hari ke depan.
 
Kuasa hukum pemilik rumah, M Rajif  membuat surat pernyataan di atas meterai terkait penundaan eksekusi tersebut dan siap mengeluarkan barangnya sendiri dari bangunan rumah yang dianggap sengketa tersebut.
 
Kurator PT Asco M Haidar Shahab mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi rumah atau bangunan untuk menyelamatkan aset PT Asco yang telah dipailitkan pada tahun 2000.
 
"Memang di daerah Pulogebang ini banyak aset milik PT Asco yang telah dipailitkan, baik tanah kosong maupun tanah dan bangunan," kata dia.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat eksekusi pembayaran denda Rp3 miliar
 
Hal itu berdasarkan hasil inventarisir dan pengecekan serta pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim).
 
Karena itu, pihaknya melakukan eksekusi lahan dan bangunan sesuai pasal 1 ayat 1 junto Pasal 98 junto Pasal 73 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
 
"Dalam UU tersebut, kami diamanahkan untuk melakukan segala upaya untuk menyelamatkan aset-aset pailit daripada debitur, dengan melakukan pengamanan, penyelamatan aset pailit," katanya.
 
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchrach). "Ini artinya, kurator memiliki hak untuk melakukan penyelamatan aset-aset, termasuk rumah di Blok F Nomor 8 Pulogebang Permai ini," kata Haidar.

Baca juga: Eksekusi sengketa lahan milik Pemprov DKI diwarnai adu mulut

Menurut dia, pihaknya memberikan toleransi waktu kepada pemilik rumah agar mengosongkan barang-barangnya selama tiga hari setelah kuasa hukumnya meminta penundaan waktu eksekusi.
 
"Apabila dalam waktu tiga hari tidak dilakukan, maka kami sendiri yang akan melakukan pengosongan barang-barangnya. Tapi kita masih punya hati nurani dan toleransi," katanya.
 
Sementara itu, pemilik rumah Raphael Baskara Gumilar mengatakan rumahnya yang dibeli oleh mertuanya itu telah lunas dibayarkan kepada PT Asco sejak puluhan tahun lalu.
 
"Saya beli rumah ini dari mertua saya tahun 1997-1998. Mertua saya sudah membeli lunas rumah ini kepada PT Asco," katanya.

Baca juga: Kejagung segera eksekusi aset Adrian Kiki
 
Kemudian, PT Asco mengalami pailit tahun 2000-an dan dipailitkan. Kemudian, kurator PT Asco mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Menurut dia, pihak kurator ingin melakukan eksekusi karena mengklaim telah diberi mandat oleh Pengadilan.
 
"Tidak ada putusan Pengadilan untuk melakukan pengosongan. Kalau memang ada surat dari Pengadilan, seharusnya saya juga dapat surat itu. Tapi, pada kenyataannya tidak ada," kata dia.

Baca juga: Kejagung akan eksekusi aset Samadikun
​​​​​​
Raphael mengaku dalam persidangan terakhir di Pengadilan Niaga memutuskan "Niet Ontvankelijke Verklaard" atau NO.
 
"Keputusannya tidak dapat diterima, berarti sama-sama tidak menang. Namun, putusan Pengadilan itu dipakai oleh pihak kurator. Kurator bersikeras bahwa dia menang," kata dia.
 
Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Itu artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
 
"Karena itu, kami akan mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secepatnya," kata kuasa hukum pemilik rumah, M Rajif.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024