Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan Sekretaris Jenderal kementerian tersebut, Waryono Karno, dalam kaitannya dengan kasus suap kegiatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada 2012-2013.

"Hari ini dapat undangan, dan kita mungkin diundang untuk memberikan penjelasan setelah dari penjelasan itu mungkin nanti ada hal-hal lain yang barangkali ditemukan hal lain," kata Waryonodi di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Pemeriksaan keduanya terkait dengan tersangka kasus itu yang juga mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.

Ini adalah pemeriksaan keempat Waryono dalam kasus yang sama. Tidak beberapa lama kemudian, Jero Wacik memenuhi panggilan KPK.

"Saya hadir memenuhi panggilan KPK pada hari ini untuk memberikan keterangan tentang kasus yang sedang diproses di KPK, Pak Rudi Rubiandini, jadi nanti tunggu saja hasilnya," kata Jero saat tiba di Gedung KPK.

Kedatangannya adalah hasil penjadwalan ulang karena Selasa lalu Jero tidak bisa datang karena sedang berada di luar kota.

Jumat pekan lalu KPK telah mencegah ajudan Jero Wacik, I Gusti Putu Ade, bepergian keluar negeri selama enam bulan terkait dengan kasus yang sama.

KPK menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam sidang Simon, pemberi suap dari Kernel Oil, Rudi juga mengaku memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Komisi VII selaku mitra SKK Migas sebesar 200 ribu dolar AS.

"Saya terima 300 ribu dolar AS dari Deviardi, 200 ribu dolar saya berikan untuk THR ke satu tempat sesuai tujuan yaitu ke Komisi VII," kata Rudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013