Integrasi sistem dari kedua kementerian sangat krusial dalam mendukung perizinan berusaha terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat memperpanjang kerja sama pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan guna mempermudah perizinan berusaha.

Perjanjian kerja sama (PKS) terkait hal tersebut ditandatangani Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Dalam siaran pers BKPM, yang dikutip di Jakarta, Jumat, Riyatno mengatakan bahwa PKS yang telah berjalan sejak 2017 tersebut telah membantu penyelenggaraan perizinan berusaha dalam sistem online single submission (OSS).

"Mulai dari OSS 1.0 dan 1.1 sampai yang terkini OSS berbasis risiko, integrasi sistem dari kedua kementerian sangat krusial dalam mendukung perizinan berusaha terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), yang banyak merupakan usaha perseorangan," ujarnya.

Dengan kesepakatan tersebut, maka pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan ruang lingkup pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) kepada lembaga OSS atau BKPM dipastikan akan terus berlanjut.

Selama ini, data dari dukcapil tersebut dimanfaatkan oleh lembaga OSS untuk memverifikasi pelaku usaha yang ingin mendaftar pada OSS.

"Pembaruan kerja sama ini adalah mengefektifkan kembali fungsi dan peran para pihak di antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan juga validasi atas data calon pelaku usaha atau pelaku usaha yang akan menggunakan sistem OSS," kata Riyatno.

Sementara itu, Teguh menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan wujud sinergi yang baik antarkementerian dan antartim guna mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha.

Ia mengatakan pengurusan perizinan nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha perseorangan dapat dilakukan hanya dengan menggunakan data NIK pada e-KTP melalui aplikasi OSS Indonesia.

"Prinsipnya, kami siap mendukung kinerja BKPM khususnya dari sisi permohonan data kependudukan yang memang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan," jelas Teguh.

Teguh menambahkan berdasarkan arahan presiden, identitas kependudukan digital (IKD) akan diubah menjadi INAPASS, yang merupakan platform identitas digital yang menyeluruh untuk autentikasi tanpa hambatan dan pengelolaan transaksi.

"Mudah-mudahan nanti Kementerian Investasi/BKPM pun akan bisa menambahkan IKD untuk keperluan administrasi dan kami siap untuk memfasilitasinya," sebutnya.

Baca juga: Tujuh juta nomor induk berusaha diterbitkan lewat OSS
Baca juga: Investasi UMKM capai Rp138,8 triliun sepanjang semester I 2023
Baca juga: BKPM anjurkan PMA dan PMDN kolaborasi UMKM untuk penguatan ekonomi

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024