Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 439.747 pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih Pemilu 2014, kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Rabu.

"Selain melakukan perbaikan NIK invalid, kami juga melakukan perbaikan terkait perbaikan data pemilih yang harus dihapus karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, belum cukup umur, tidak dikenal, pindah domisili dan tercatat ganda," kata Ferry dalam Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan Rekapitulasi DPT Nasional di Gedung KPU Pusat, Jakarta.

Jumlah pemilih yang dicoret KPU karena meninggal dunia tercatat 58.914 orang, menjadi anggota TNI/Polri 1.656 orang, belum cukup umur sebagai pemilih 4.999 orang, tidak dikenal 49.932 orang, berpindah domisili 156.503 orang dan tercatat ganda sebanyak 186.519 pemilih.

Dengan demikian, jumlah pemilih Pemilu 2014 di DPT menjadi 186.172.508 orang yang tercatat di 497 kabupaten-kota, 6.980 Panitia Pemilihan Kecamatan, 81.093 Panitia Pemungutan Suara dan 545.764 Tempat Pemungutan Suara.

Jumlah tersebut diperoleh setelah dilakukan verifikasi faktual ulang di lapangan selama 30 hari sejak penetapan DPT pada 4 November lalu.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 186.612.255 pemilih yang 10,4 juta orang di antaranya masih didapati belum tercatat nomor induk kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.

Terhadap 10,4 juta pemilih invalid tersebut, Ferry mengatakan hal itu disebabkan oleh pemilih dengan angka NIK tidak terdeteksi atau nol, jumlah angka NIK kurang dari 16 digit atau empat digit terakhir angka nol, serta tidak memiliki NIK sama sekali.

"Berdasarkan informasi di lapangan dan daerah, ada sejumlah 6.425.607 pemilih yang sudah diketahui NIK-nya, maka sisa yang invalid 4.900.864 orang," tambah Ferry.

Sementara itu, hasil penyandingan dengan data Kemendagri menyebutkan ada 692.362 pemilih yang valid, sehingga tersisa 3.327.502 pemilih masih invalid.

Terhadap 3,3 juta pemilih yang belum ditemukan data kependudukannya itu, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri akan memberikan NIK.

"Berdasarkan jaminan KPU tersebut maka Kemendagri menerbitkan NIK bagi pemilih dimaksud," kata Dirjen Dukcapil Irman.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013