"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berkat hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satuan Reskoba Polres Mamuju Tengah,"
Mamuju (ANTARA) - Polres Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga pelaku.

Kapolres Mamuju Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Amri Yudhy, Selasa membenarkan penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berkat hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satuan Reskoba Polres Mamuju Tengah," kata Amri Yudhy.

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap tersebut, dua diantaranya sebagai pengedar sabu-sabu, yakni SB (33) dan S (43) sementara satu orang lainnya berinisial AH (28) sebagai pengguna narkoba.

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu lanjut Kapolres, ditangkap di Dusun Bina Makmur, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

"Ketiganya saat ini sudah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah. Mereka masih diperiksa intensif untuk dilakukan pengembangan penyidikan," tegas Amri Yudhy.

Sementara, Kasat Reskoba Polres Mamuju Tengah Iptu Tangdilimban mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penangkapan AH, sebagai pengguna sabu-sabu.

Dari tangan AH kata Tangdilimban, polisi berhasil menyita satu paket kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, AH lanjut Kasat Reskoba mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari SB di Desa Salobaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

"Dari pengakuan AH itu kemudian kami melakukan penangkapan terhadap SB dan S dan berhasil mengamankan uang sebesar Rp1.500.000 yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu," terang Tangdilimban.

Dari hasil pemeriksaan kata Tangdilimban, keduanya mengakui narkoba jenis sabu-sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial TJ, warga Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.

"Saat ini, TJ masih dalam pencarian dan telah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polres Mamuju Tengah," ujar Tangdilimban.

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu kata Tangdilimban, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga pelaku terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap jaringan mereka," tegas Tangdilimban.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024