Dari 12 poin tersebut sebetulnya diusulkan berkali-kali, yaitu adalah Omnibus Law untuk diperbaiki dan juga terkait dengan kesejahteraan para buruh
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerima 12 poin yang telah disampaikan oleh organisasi buruh, diantaranya merevisi Omnibus Law hingga untuk tidak menaikkan nilai cukai rokok.
 
"Dari 12 poin tersebut sebetulnya diusulkan berkali-kali, yaitu adalah Omnibus Law untuk diperbaiki dan juga terkait dengan kesejahteraan para buruh," ucap Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono usai menemui langsung para buruh di depan kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu.
 
Adhy menambahkan, pada prinsipnya 12 poin yang disampaikan tersebut hampir sejalan dengan keinginan dari Pemprov Jatim, namun yang membuat kebijakan adalah Pemerintah Pusat.

Baca juga: Kapolri: Staf ahli Ketenagakerjaan bantu peran Polri lindungi buruh
 
"Sehingga tugas kami lebih banyak mendukung dan menerima masukan serta akan menyampaikan kepada pihak Pemerintah Pusat juga," katanya.
 
Termasuk, lanjutnya, untuk memberikan fasilitas audiensi atas permintaan para buruh ke Pemerintah Pusat.
 
"Apakah presiden, Menko Ekonomi, Menko Polhukam, seperti biasa akan kami fasilitasi," tuturnya.
 
Selain itu, yang paling pokok dalam 12 poin tersebut, kata Pj Gubernur, terkait nilai cukai rokok karena akan berdampak pada karyawan di perusahaan tersebut.
 
"Nilai cukai akan berdampak kepada perusahaan itu untuk bisa memenuhi produksinya dan nanti akan berpotensi untuk pengurangan tenaga kerja. Tetapi yang kami setuju sekali, adalah bagaimana kesejahteraan itu tergantung dari dana bagi hasil cukai rokok dan itu senafas kami antara industri, pekerja dan kami di pemerintahan," ujarnya.
 
Tak hanya itu, jika nilai bagi hasil rokok dapatnya besar, kata dia, maka kesejahteraan buruh pasti bisa memenuhi kebutuhan kesehatan juga.
 
"Kalau dapatnya lebih besar maka kesejahteraan buruh pasti bisa ter-cover semua untuk BPJS Kesehatan untuk kepentingan kerja maupun untuk bansos-bansos lain dan pemberdayaan karena kebutuhan itu keterampilannya," ucap pria asal Jawa Barat itu.

Baca juga: Hari Buruh, Jakbar berikan paket sembako bagi 550 pekerja
 
Lebih lanjut, pihaknya juga akan menata ulang kawasan di patung Marsinah yang berada di Kabupaten Nganjuk, agar lebih terawat lagi.
 
"Mereka memperjuangkan tentunya yang dari Jawa timur khususnya di Nganjuk. Patungnya sudah ada, tetapi kelihatannya tidak terawat, belum ada tamannya. Kami menyanggupi dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk membangun kawasan itu sebagai momen yang bagus," ujar Pj Gubernur Adhy.
 
Sementara itu, ketua Gesper Jatim mengatakan akan terus berjuang dan memprioritaskan kepentingan para pekerja dan buruh.
 
"Kami akan menyuarakan kepentingan para pekerja dan buruh di Jawa Timur dan seluruh Indonesia agar Undang-undang Cipta Kerja itu tetap harus bisa direvisi oleh Pemerintah Pusat," ucapnya.
 
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi Pemprov Jatim yang telah menerima aspirasi dan tuntutan para pekerja dan buruh untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.
 
"Pak Pj Gubernur menerima dan akan melanjutkan aspirasi para buruh di Jawa Timur ini," katanya.
 
Pihaknya akan terus mengawal aspirasi yang telah diterima Pj Gubernur Jatim agar pemerintah pusat serius dal menanggapi hal tersebut.

Baca juga: Pemprov Jatim siapkan pembangunan Taman Monumen Marsinah di Nganjuk

"Pemerintah pusat harus serius untuk mengevaluasi undang-undang Cipta Kerja ini," tuturnya.

Pewarta: Indra Setiawan/Naufal
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024