Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024. Semoga dunia pendidikan bisa melahirkan generasi pembelajar sejati, tangguh, dan lincah
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Arif Satria berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2024 untuk terus belajar dalam bidang yang ditekuni.

“Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024. Semoga dunia pendidikan bisa melahirkan generasi pembelajar sejati, tangguh, dan lincah,” kata Arif dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia berharap Indonesia dapat terus menciptakan generasi pendidikan yang luar biasa, yang memajukan pendidikan dan kebudayaan bangsanya.

Oleh karena itu ia berpesan agar masyarakat tetap terus belajar dalam bidang yang sedang ditekuni. Pesan tersebut dia kutip dari perkataan bapak fisika dunia, Albert Einstein. “Sekali kita berhenti belajar, artinya sudah mulai kematian,” katanya.

Baca juga: Nadiem: Gerakan Merdeka Belajar upaya majukan pendidikan RI

Dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia, lanjutnya, ICMI tengah membangun Pesantren Cendekia yang akan dibangun di atas lahan seluas 9.000 meter di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pihaknya akan mencoba mengimplementasikan inovasi-inovasi dari perguruan tinggi untuk masyarakat pertanian. Hal tersebut, katanya, merupakan komitmen dari ICMI untuk mendukung sektor riil di pedesaan.

"Di Pesantren Cendikia kita akan mencetak tani cendikia dan santri cendikia. Ini juga menjadi pusat transformasi masyarakat desa, karena inovasi-inovasi yang ada di perguruan tinggi akan kita dorong dihilirisasi," kata Arif.

Baca juga: KSP harap Hardiknas jadi momentum percepatan sertifikasi guru

Dalam kesempatan tersebut dia juga mengatakan ICMI mengumumkan program wakaf uang untuk pembangunan Pesantren Cendekia ICMI.

Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional setiap 2 Mei 2024 untuk mengenang jasa Ki Hajar Dewantara, pelopor pendidikan Indonesia pada saat masih di bawah penjajahan kolonial Belanda.

Hardiknas telah ditentukan oleh pemerintah dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1961 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.

Baca juga: Pemprov DKI ingatkan pentingnya kebijakan Merdeka Belajar di Jakarta

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024