Dengan meminjamkan sahamnya, saat harga saham turun, investor pun tetap dapat menerima pendapatan, sehingga akan mengurangi potensi kerugian. Kemudian yang tidak kalah penting, PME juga dapat meningkatkan likuiditas pasar
Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Antonius Herman Azwar menyebut kegiatan Pinjam Meminjam Efek (PME) dapat mengoptimalkan aktivitas investasi saham yang dilakukan oleh para investor.

KPEI memfasilitasi aktivitas PME yang memungkinkan investor meminjamkan portofolio sahamnya dan mendapatkan tambahan pendapatan.

“KPEI memfasilitasi aktivitas PME dengan menyediakan sistem, mekanisme, dan pengaturannya. KPEI juga melakukan pengelolaan pinjaman sampai dengan pembayaran fee atas aktivitas PME. Jadi, dengan adanya peran KPEI, PME akan menjadi lebih aman dan menguntungkan semua pihak,” ujar Antonius di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, manfaat PME bagi investor adalah sebagai alternatif pengelolaan portofolio saham, utamanya untuk jangka panjang.

Selain itu, lanjutnya, manfaat tambahan pendapatan melalui biaya atau fee sebagai imbalan investor yang meminjamkan sahamnya dapat digunakan untuk membayar biaya penyimpanan saham.

“Dengan meminjamkan sahamnya, saat harga saham turun, investor pun tetap dapat menerima pendapatan, sehingga akan mengurangi potensi kerugian. Kemudian yang tidak kalah penting, PME juga dapat meningkatkan likuiditas pasar,” ujar Antonius.

Ia menjelaskan, bahwa KPEI memastikan keamanan dalam proses peminjaman, pengelolaan hingga pengembalian pinjaman saham pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman.

Adapun, aktivitas PME yang dijalankan oleh KPEI juga dilakukan secara otomatis melalui mekanisme, sistem, dan prosedur operasional yang mumpuni.

“KPEI memiliki sistem manajemen risiko dan pengelolaan agunan untuk pengelolaan pinjaman sehingga KPEI dapat memastikan kegiatan PME berjalan aman,” ujar Antonius.

Untuk menggunakan fasilitas PME, lanjutnya, investor dapat menghubungi perusahaan sekuritas tempat di mana investor melakukan aktivitas transaksi jual beli saham.

Kemudian, investor akan mendapatkan penjelasan tata cara meminjamkan saham, mulai dari informasi terkait perjanjian PME, pembukaan rekening, dan persyaratan lainnya yang harus dilengkapi.

“Setelah semuanya terpenuhi, investor dapat memulai aktivitas PME dengan meminjamkan portofolio saham yang dimiliki,” ujar Antonius.

Baca juga: Direktur ungkap peran KPEI dalam perlindungan investor pasar modal RI
Baca juga: KPEI raih pengakuan Third-Country Central Counterparty dari ESMA
Baca juga: KPEI soft launching fasilitas Securities Lending and Borrowing

 

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024