Pemeriksaan kejiwaan sudah mulai minggu lalu
Jakarta (ANTARA) - Rumah Sakit (RS) Polri Keramat Jati, Jakarta Timur mengobservasi kejiwaan pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya berinisial L (61) di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat,  Selasa (9/4).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyebut observasi kejiwaan pelaku sudah mulai dilakukan minggu lalu.

"Pemeriksaan kejiwaan sudah mulai minggu lalu. Sekarang masih observasi di sana," kata Hasoloan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Hasoloan menuturkan kondisi kesehatan korban yakni ibu kandung pelaku sudah membaik.

"Sudah membaik," kata Hasoloan.

Selain itu, kata Hasoloan, ibu pelaku juga sudah keluar dari RSUD Cengkareng sejak minggu lalu.

Hingga kini, polisi masih menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Polri.

Sebelumnya, Pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya yang berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4) lalu terancam hukuman lima tahun penjara.

Adapun pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan  terhadap pelaku karena sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sudah dilakukan sebelum kemarin," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang melalui pesan singkat di Jakarta pada Rabu (17/4).


Hasoloan menyebut pihaknya mengenakan pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
  "Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman lima tahun penjara," lanjut dia.

Hingga kini, pria yang melukai ibu kandungnya di bagian tangan, kepala, dan punggung menggunakan pisau daging tersebut telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Seorang balita di Jaktim diduga jadi korban KDRT oleh ayah tirinya 
Baca juga: Wanita korban KDRT di Cilincing adukan suami ke polisi
Baca juga: Ditjen Imigrasi tangkap DPO pelaku KDRT saat berada di Guangzhou


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024