Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal yang merupakan barang bukti dari dua tersangka yang ditangkap saat mencoba menyeludupkan rokok tersebut ke wilayah perairan Kabupaten Aceh Utara menggunakan kendaraan roda empat.

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi, Jumat, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dicincang dan dibakar di halaman KPPBC TMP C Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh.

"Pemusnahan barang bukti sitaan sebanyak 298.000 batang rokok berbagai merek dan jenis tanpa pita cukai, di antaranya HD, Nice, dan Luffman," kata Agus Siswadi di Kota Lhokseumawe.

Agus menjelaskan bahwa Bea Cukai Lhokseumawe menangkap dua tersangka peredaran gelap rokok ilegal tersebut di kawasan Simpang Rambung, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Jumat (8/3).

Menurut Agus, rokok ilegal tersebut didatangkan ke Aceh dari luar negeri. Rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah pedalaman di Aceh seperti Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Aceh Utara.

Rokok-rokok ilegal tersebut diduga berasal dari negara Vietnam dan Thailand. Menurut pengakuan dari tersangka Z dan R, ada orang lain yang menjadi pemasok rokok ilegal itu, dan kini masih dalam pengembangan.

"Saat ini tersangka dan bukti lainnya satu unit mobil pikap sudah diamankan," ujarnya.

Untuk kerugian negara, menurut Agus, sekitar Rp300 juta.

Tersangka Z dan R terancam dengan hukuman kurungan penjara minimal selama 1 tahun dan maksimal paling lama 5 tahun.

"Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari informasi masyarakat yang diterima, serta sinergi baik dengan aparat penegak hukum yang ada di wilayah sehingga penindakan terhadap upaya peredaan rokok ilegal terarah dan membuahi hasil," katanya.

Bea Cukai Lhokseumawe, kata dia, berkomitmen akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI AD bersama instansi lainnya untuk meningkatkan pengawasan, baik patroli di perairan maupun di kios-kios pedagang.

"Kami akan terus tingkatkan pengawasan sampai tingkat kecil, merazia kios-kios kelontong," ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat agar memperhatikan rokok yang tidak ada pita cukai atau ilegal yang marak saat ini.

Baca juga: Lanal Lhokseumawe musnahkan 350 dus rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar
Baca juga: Kantor Bea Cukai Cirebon musnahkan barang ilegal senilai Rp26,4 miliar

 

Pewarta: Khalis Surry
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024