Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pengajuan anggaran kontrak tahun jamak proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang seharusnya ditolak karena memiliki beberapa kejanggalan.

"Seharusnya kalau yang tanda tangan itu sekretaris menteri, dan bukan menteri, pengajuan bisa ditolak. Ini mekanismenya ada di Dirjen Anggaran," kata Agus yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Pada saat pengajuan anggaran proyek itu disampaikan Sekretaris Menteri Kementerian Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Wafid Muharam, Andi Mallarangeng menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga serta jabatan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan ditempati oleh Anny Ratnawati.

Agus menyatakan, audit investigasi internal Kementerian Keuangan pada Oktober 2012-Januari 2013 menunjukkan adanya delapan penyimpangan dalam proyek konstruksi P3SON Hambalang yang awalnya hanya berupa kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak 2010-2012 senilai Rp1,17 miliar.

"Penyimpangannya pertama, surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak ditandatangani menteri, tapi yang tanda tangan adalah Sesmenpora Wafid Muharam," katanya.

Kedua, lanjut dia, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak didukung oleh rencana kerja anggaran yang dilampiri kerangka acuan kerja yang diminta karena masih melampirkan anggaran tahan tunggal.

"Dan ketiga, rekomendasi teknis pembangunan gedung tidak ditandatangan oleh Menteri PU," ungkap Agus.

Tetapi Agus mengaku tidak pernah mendapat laporan mengenai pelanggaran tersebut dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Anny Ratnawati.

"Saya tidak dilapori hal itu dan bahkan ketika dilihat hasil audit sebelumnya paling tidak ada tiga kali kesempatan korespondensi dengan Kemenpora terkait kontrak multiyears itu. Kami yakini kontrak bisa selesai di Dirjen Anggaran," tambah Agus.

Dalam sidang Selasa (3/12), Anny Ratnawati mengatakan kontrak tahun jamak tidak akan disetujui tanpa tanda tangan Menteri Keuangan yang saat itu dijabat oleh Agus Martowardojo.

"Sebelumnya (Dirjen Anggaran) tidak ada menghadap, setelahnya kami minta selesaikan sesuai aturan, tapi selanjutnya tidak ada menghadap juga, hanya ada nota satu kali naik kepada kami dan setelah itu jadi masalah," ungkap Agus.

Artinya ada ketidaksesuaian informasi yang disampaikan Agus dan Anny karena Anny mengaku sudah memberikan nota dinas ke Menteri Keuangan untuk meminta persetujuan dan dibalas dengan perintah "selesaikan".

"Saya tidak merasa menerima (nota dinas), dan nota itu penting sekali karena dokumen tidak boleh tidak lengkap, tidak benar dan tidak akurat misalnya tidak ditandatangani oleh menteri, dan tidak ada rekomendasi teknis dari PU, jadi ini masuk kategori misleading information," ungkap Agus.

Agus juga mengatakan bahwa yang semestinya menjadi fokus perhatian adalah pengusutan bagaimana anggaran Hambalang pada 2010 dari Rp125 miliar bisa jadi naik menjadi Rp275 miliar dalam APBN Perubahan 2010.

"Apakah prosesnya betul itu dibahas oleh kementerian olaraga dengan DPR?," katanya.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013