...KPK sudah 2 kali melayangkan panggilan namun tidak dihadiri Widodo, karena Widodo bukan WNI dan tidak berdomisili di Indonesia, KPK masih berkoordinasi dengan otoritas di Singapura..."
Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha berkewarganegaraan Singapura, Widodo Ratanachaithong bisa dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap kepada mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Penetapan tersangka bukan apakah dia (Widodo) ada di Indonesia atau tidak tapi, apakah ditemukan dua alat bukti atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Dalam surat dakwaan Operational Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya, Rudi disebut menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dengan atau Rp10,38 miliar dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Namun Widodo belum pernah diperiksa di KPK pada tingkat penyidikan maupun didengar kesaksiannya sebagai saksi di pengadilan.

Padahal pada hari ini berkas pemeriksaan Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi sudah naik ke tingkat penuntutan, artinya jaksa penuntut umum KPK tinggal menyusun surat dakwaan dan tidak mendengarkan keterangan saksi lagi.

KPK pun tidak lagi meminta keterangan Widodo di tingkat penyidikan padahal KPK menduga Widodo sebagai aktor intelektual suap kepada Rudi.

"Proses penyidikan RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi) dianggap selesai dan dinaikkan ke proses penuntutan, mengenai keterangan Widodo, KPK sudah 2 kali melayangkan panggilan namun tidak dihadiri Widodo, karena Widodo bukan WNI dan tidak berdomisili di Indonesia, KPK masih berkoordinasi dengan otoritas di Singapura, memang di penyidikan belum bisa dihadirkan tapi di pengadilan kami berharap bisa dihadirkan," jelas Johan.

Tapi Johan mengaku hingga saat ini belum ada informasi yang dapat mengonfirmasi mengenai pemeriksaan Widodo tersebut.

"Widodo tetap bisa dipanggil di persidangan sepanjang keterangannya dibutuhkan," tambah Johan.

KPK hingga saat ini baru memiliki sejumlah rekaman pembicaraan antara Rudi dan Widodo mengenai upaya pengaturan tender di SKK Migas, misalnya dalam rekaman 4 Juli, terungkap pula bahwa Widodo dan Rudi menyusun agar ada penggabungan tender blok Senipah dan Duri, selanjutnya pembicaraan 25 Juni 2013, Rudi diketahui meminta uang kepada Widodo sebesar 200 ribu dolar AS. (D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013