Itu adalah tindakan diskriminasi ras dan etnik yang tidak pantas dilakukan pejabat publik seperti Ruhut yang adalah anggota DPR."
Depok (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar Pengamat Politik Universitas Indonesia Boni Hargens dan Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul berdamai.

"Lebih baik keduanya berdamai saja," kata anggota Komnas HAM Siane Indriani, Selasa.

Menurut dia, permasalahan tersebut tak perlu diperpanjang atau dibesar-besarkan karena bisa diselesaikan secara damai.

"Kami siap menjadi penengah untuk mendamaikan keduanya," ujarnya.

Namun Siane mempersilakan kepada Boni Hargens jika ingin melaporkan permasalahan tersebut ke Komnas HAM.

"Tentunya akan kami terima dan tindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan permasalahan keduanya tidak terlalu rumit untuk segera diselesaikan dengan damai.

Siane menilai ada kesalahpahaman saja di antara keduanya sehingga terjadi perseteruan yang dilanjutkan dengan laporan ke polisi oleh Boni Hargens.

Sebelumnya Boni Hargens telah melaporkan anggota DPR dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena pernyataan Ruhut yang rasial dalam sebuah dialog yang disiarkan TV nasional.

"Ini sebagai pembelajaran agar tidak terjadi kembali di masa yang akan datang," ujarnya.

Boni mengatakan selain melaporkan ke BK, dirinya sebelumnya melaporkan Ruhut Ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya menurut rencana Boni juga akan melaporkan Ruhut ke Komnas HAM.

Selain itu, dirinya juga melaporkan Ruhut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga melaporkan ke pihak Partainya DPP Partai Demokrat.

"Saya akan melakukan aksi di kantor Partai Demokrat," katanya.

Boni menuturkan saat itu dia bersama Ruhut menjadi narasumber dalam acara "Kabar Petang". Boni menilai saat itu Ruhut terlihat emosional dan tidak bisa mengendalikan diri.

Pada salah satu segmen, kata Boni, Ruhut mengatakan sesuatu hal berkaitan dengan kejadian semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur dengan dirinya. Ruhut mengatakan sesuatu berkaitan dengan warna kulit Boni.

"Itu adalah tindakan diskriminasi ras dan etnik yang tidak pantas dilakukan pejabat publik seperti Ruhut yang adalah anggota DPR," katanya.

Boni mengatakan sikap dan pernyataan Ruhut terhadap dirinya itu telah melanggar hukum, etika dan moral sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik serta Pasal 310 hingga 321 KUHP. (F006/T004)

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013