Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Sukabumi. KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat tim Polres Sukabumi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat prihatin dengan adanya kasus pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan remaja terhadap anak hingga korban anak tewas di Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami prihatin dengan kejadian ini yang dilakukan anak dan menimpa anak sebagai korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Nahar mengapresiasi langkah cepat Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus ini.

"Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Sukabumi. KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat tim Polres Sukabumi menangani kasus ini," katanya.

KemenPPPA sendiri telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jabar dan Sukabumi, untuk memastikan anak yang berkonflik dengan hukum memperoleh pendampingan dalam proses hukum.

"Untuk memastikan proses hukum tetap dilaksanakan, dan pemenuhan hak anak yang berkonflik dengan hukum untuk mendapatkan pendampingan dalam proses hukum," kata Nahar.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 7 tahun mengalami pencabulan dan tindak pidana pembunuhan, hingga korban tewas yang dilakukan temannya, seorang remaja laki-laki berinisial S (14) di Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus tersebut terjadi pada 16 Maret 2024.

Polisi kemudian menangkap S pada Sabtu (27/4) dan menahannya di Polres Sukabumi Kota.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024