"Ya itu kendaraan milik FN semua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz di Banjarmasin, Senin.
Berdasarkan pantauan, deretan mobil yang disita di halaman Mapolda Kalsel itu diberi garis polisi, di antaranya mobil Mini Cooper bernomor polisi B 333 ABS dan sedan Mercedes Benz C 300 B 3 ABS yang harga di pasaran kedua mobil itu mencapai satu miliar rupiah lebih.
Kemudian ada juga mobil Alphard dan Honda Brio serta dua truk tangki BBM solar milik tersangka FN.
Baca juga: Kerugian investasi bodong yang diotaki oknum wartawan capai Rp5 miliar
Erick menjelaskan penyitaan aset milik tersangka investasi bodong menjadi bagian dari proses penyidikan guna pengumpulan barang bukti hasil kejahatan atau sarana melakukan kejahatan.
Sejauh ini penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi BBM terus berjalan dan berkas perkaranya masih diteliti pihak Kejaksaan.
"Berkas sudah dikirim ke jaksa, apabila dinyatakan lengkap atau P21 maka selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Erick.
Kasus investasi BBM yang melibatkan oknum Bhayangkari (istri anggota polisi) sejak tahun 2019 hingga 2023 ini mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp39 miliar lebih.
Tercatat ada 64 orang korban telah melapor sejak dibukanya posko pengaduan kasus investasi BBM di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
Baca juga: OJK: Kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Baca juga: Polda tangkap pelaku penipuan investasi bodong bernilai Rp1,1 miliar
Pewarta: Firman
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024