"Ganja ini mudah diperoleh oleh para pelajar dan mahasiswa karena harganya relatif murah, sehingga mudah dijangkau,"
Teminabuan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, terus berupaya memberantas peredaran narkotika jenis ganja maupun sabu yang menyasar pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan mahasiswa di wilayah itu.

Kasat Narkoba Polres Sorsel, Ipda Thomas Sabon, di Teminabuan, Selasa, mengatakan, peredaran narkoba jenis ganja di Sorsel menyasar pelajar SMA dan mahasiswa karena barang haram tersebut muda diperoleh.

"Ganja ini mudah diperoleh oleh para pelajar dan mahasiswa karena harganya relatif murah, sehingga mudah dijangkau," kata Thomas.

Ia melanjutkan, fokus utama Sat Narkoba kini adalah intens melakukan penindakan hukum dan terus melakukan sosialisasi.

"Kalau untuk penindakan hukum itu sendiri, kita melakukan penangkapan di luar wilayah Sorsel, dengan tujuan agar narkoba jenis ganja dan sabu tidak beredar di Sorsel," jelas Thomas.

Selain itu juga, kata Thomas, peran guru dan orang tua harus ditingkatkan, karena memberantas narkoba tidak bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian namun butuh kolaborasi dan kerjasama semua pihak.

Kabag Ops AKP Rusli, di Teminabuan, Selasa, mengatakan, ganja sebanyak 61 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan total seberat 757,72 gram dimusnahkan dengan cara dibakar pada tempat khusus yang disiapkan dengan disaksikan langsung oleh para tersangka serta saksi-saksi.

"Barang bukti tersebut merupakan milik tersangka RM dan VM yang ditangkap oleh Sat Narkoba pada hari Sabtu 30 Maret 2024 di Kompleks Kios Anda Distrik Malamsimsa Kota Sorong dengan barang bukti Narkotika jenis ganja 415, 43 gram," kata Rusli.

Ia melanjutkan, kemudian untuk tersangka YM dan AR, yang tertangkap pada Senin 1 April 2024 di Jalan Cilosari Kampung Baru Kota Sorong dengan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 342, 39 gram.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti tersebut di Balai POM Manokwari dan hasilnya dinyatakan positif Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja," tegas Rusli.

Ia melanjutkan, penyidik juga telah melakukan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisanya kita musnahkan dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong tentang surat ketetapan status barang sitaan narkotika Jenis ganja.

Pewarta: Paulus Pulo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024