Negara tidak boleh kalah dengan hal yang seperti ini, semuanya ada regulasi yang mengaturnya
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyampaikan rasa prihatin atas kejadian luar biasa (KLB) penjarahan sawit di sejumlah wilayah yang juga menyasar perkebunan sawit petani sehingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

"Kami sepakat dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum karena ini jelas pidana," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo Gulat ME Manurung di Jakarta, Selasa.

Di Kalimantan Tengah, tambahnya, perkebunan sawit petani rugi ratusan juta rupiah akibat dijarah oknum tidak bertanggungjawab.

Gulat menjelaskan aksi pencurian ini telah merembet ke kebun masyarakat tidak hanya perusahaan. Begitu masuk masa panen, mereka akan beraksi kembali secara terstruktur, masif, dan sistematis.

"Negara tidak boleh kalah dengan hal yang seperti ini, semuanya ada regulasi yang mengaturnya," katanya menegaskan.

Ketua DPW Apkasindo Kalteng JMT Pandiangan menyebutkan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit masih merajalela bahkan juga meluas di daerah lain seperti di Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Pangkalanbun.

"Pencurian masih berlangsung dan tetap massif di kebun sawit baik milik perusahaan serta petani,” ujarnya.

Dikatakannya pencurian massal ini telah terjadi semenjak tahun lalu, yang dilakukan terorganisir dengan pelakunya lebih dari 10 orang sehingga nilai kerugian yang ditanggung petani mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut dia, dalam aksinya penjarah bisa mengambil 3-4 ton TBS. Karena diambil paksa akibatnya tanaman menjadi rusak. Kalau dikalikan harga TBS Rp2.500/kg maka total kerugian antara Rp7,5 juta sampai Rp10 juta.

"Akibat lainnya, tanaman menjadi rusak karena melakukan panen sembarangan,” katanya..

Pada Desember 2023, Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto telah menerbitkan Maklumat tentang larangan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian.

Pihak Kapolda menghimbau pelaku usaha peron atau pengepul buah sawit supaya tidak membeli TBS sawit yang berasal dari hasil curian dan penjarahan sebagai upaya mencegah aksi penjarahan massal.

Maklumat Kapolda ini telah ditindaklanjuti pihak kepolisian yang memantau ketat peron dan lapak sawit yang diduga dapat menjadi tempat penadahan sawit hasil curian.

Sementara itu Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman telah menegaskan pihaknya akan bertindak kepada peron yang menampung buah sawit dari kegiatan pencurian dan juga penjarahan. Pihaknya juga menghimbau masyarakat tidak melakukan pemanenan masal milik orang lain apalagi milik perusahaan.

Baca juga: Polda Kalteng tangkap 13 penjarah buah sawit di Kobar
Baca juga: CPOPC: ISPO sudah memenuhi syarat sustainability

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024