Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Irman Gusman, Heru Widodo opitimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk DPD daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).

“KPU tidak menjawab tuduhan kita tentang adanya perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KPU hanya menjelaskan Irman tidak lolos karena kena ancaman pidana lima tahun atau lebih,” katanya di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Heru menanggapi sidang sengketa hasil pemilu DPD perkara atas nama Irman Gusman di MK, yang mengagendakan penjelasan pihak termohon (KPU). Lanjut dia, pihak KPU tidak bisa meyakinkan hakim bahwa pencoretan Irman dari daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Heru mencermati pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, yang menanyakan alasan KPU tidak memasukkan Irman ke DCT dan menolak putusan PTUN Jakarta.

“Hakim tanya ke KPU, kan terbuktinya pasal 11, tahu gak ancaman pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi? Dijawab KPU, satu sampai lima tahun. Ditanya lagi sama hakim, satu sampai lima tahun itu apa lima tahun atau lebih? Dari dialog itu, secara substansi saya yakin permohonan PSU akan dikabulkan," katanya menegaskan.

Alasan lain, lanjut Heru, pelaksanaan Pemilu DPD dapil Sumbar sudah cacat hukum. Sebab PTUN Jakarta sudah membatalkan SK DCT Pemilu dapil Sumbar batal. PTUN minta KPU membuat DCT baru dengan memasukkan Irman Gusman dalam DCT.

“Kalau KPU tidak mau pak Irman masuk DCT, seharusnya tetap diterbitkan SK DCT baru sebab DCT-nya sudah dibatalkan PTUN. Jadi pemilu dengan DCT yang dibatalkan PTUN itu tidak sah,” jelas Heru.

Terkait legal standing Irman Gusman, menurut Heru, secara formil memang hanya bakal calon anggota DPD. Tetapi secara progresif berdasar keadilan substansial, Irman sudah menempuh seluruh upaya hukum dan hasilnya menang.

"Dengan demikian Irman Gusman punya kedudukan hukum,” ujarnya.

Heru yakin MK akan mengeluarkan putusan sela mengabulkan gugatan Irman Gusman. Sebab sudah tidak perlu pembuktian lain.

“Sudah ada perintah eksekusi dari PTUN, sudah ada perintah Bawaslu untuk melaksanakan, dan sudah ada sanksi etik dari DKPP karena KPU tidak menjalankan perintah pengadilan,” katanya menegaskan.
Baca juga: Komisi II DPR sarankan KPU minta fatwa MA soal Irman Gusman
Baca juga: DKPP beri peringatan keras ke KPU terkait aduan Irman Gusman
Baca juga: Irman Gusman minta dirinya ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPD
Baca juga: MK diminta berani putuskan PSU DPD di Sumatera Barat

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024