sangat merugikan bakal calon gubernur dari jalur independen
Jakarta (ANTARA) - Bakal calon independen di Pilgub DK Jakarta Komjen (Purn) Dharma Pongrekun menyampaikan keberatan atas perubahan jadwal pengumpulan dukungan syarat pendaftaran sebagai calon independen di Pilgub Jakarta yang dikeluarkan KPU setempat.

"Kami sudah sampaikan hal ini secara langsung kepada Komisioner DK Jakarta atas perubahan jadwal pengumpulan dokumen dan bukti dukungan KTP pada batas akhir di tanggal 12 Mei 2024," kata Ketua Tim Perjuangan Dharma Pongrekun, Rahma D Sihotang di Jakarta, Rabu.

Menurut dia perubahan ini sangat merugikan bakal calon gubernur dari jalur independen karena ada aspek ketidakadilan pada tahapan Pilgub Jakarta baik dari jalur independen dan jalur partai politik.

Ia mengatakan proses teknis baru saja dilakukan pada 5 Mei 2024. Setiap calon mendapatkan format baru yang mewajibkan dukungan KTP pada setiap satu lembar dukungan, untuk satu orang pendukung..

Kemudian setelah itu tiga sampai delapan hari ke depan bakal calon independen harus menyerahkan dukungan sekitar 600 ribu lebih dukungan KTP atau sekitar tujuh persen dari pemilih tetap di DK Jakarta.

Menurut dia untuk mencetak format dukungan dengan jumlah tersebut memakan waktu empat hari. Belum lagi menempel dukungan, mengolah data warga yang memberikan dukungan, tanda tangan, dan lainnya.

"Secara teknis tidak cukup waktu, apalagi kalau baru cari dukungan. Kondisi seperti ini bukan lagi sangat berat, tapi mustahil dilakukan," kata dia.

Dia membenarkan  PKPU Nomor 2 Tahun 2024  mengatur tahapan pemenuhan syarat dukungan yang ditetapkan  tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, tetapi itu tahapan global atau umum yang harus sudah selesai semuanya.

Selain itu KPU DK Jakarta mengeluarkan surat pengumuman dengan nomor 39/PL.06.2-Pu/31/2024 yang dikeluarkan pada hari Minggu (5/5) yang bukan merupakan hari kerja dan ini tentu tidak pas.

Kemudian surat pengumuman pada butir(4) mengubah jadwal pengumpulan berkas menjadi 5-12 Mei 2024.

Waktu ini,lanjutnya sangat singkat karena waktu tersebut sangat pendek untuk pengumpulan KTP dan format dukungan

"Ada indikasi melanggar hak konstitusi kandidat Bakal Calon Gubernur DK-Jakarta dari jalur perseorangan atau independen, sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945, UU HAM No.39/1999," kata dia

Menurut dia mereka telah berkonsultasi dengan KPU Jakarta dan mereka berargumen hanya menjalankan tugas resmi dalam konteks membuat jadwal pemenuhan calon.

"Tim perjuangan kami akan memberikan masukan ke Bawaslu dan Komisi II DPR RI terkait hal itu," kata dia.
Baca juga: KPU DKI terima konsultasi Tim Perjuangan Bacagub Dharma Pongrekun
Baca juga: Tokoh Islam deklarasi dukung Dharma Pongrekun maju Pilgub DKI
Baca juga: Dharma Pongrekun bentuk tim untuk kumpulkan dukungan maju Pilkada DKI

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024