Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk menarik surat Menteri Keuangan (Menkeu) nomor S 224 tanggal 31 Mei 2006 perihal penyampaian naskah RUU Perpajakan, karena menimbulkan perdebatan yang mengganggu pelaksanaan pembahasan lebih lanjut. "Perihal surat Menkeu, meski sebenarnya memiliki tujuan yang positif, Menkeu yang saya beri mandat mewakili Pemerintah dan dalam konteks itu ingin memasukkan beberapa substansi sebelum dibahas secara resmi," kata Presiden Yudhoyono usai melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR selama sekitar tiga jam di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, Senin malam. "Tetapi, karena ini menimbulkan perdebatan permasalahan yang mengganggu pelaksanaan pembahasan lebih lanjut, maka dengan didasari bahwa sesungguhnya baik Dewan maupun Pemerintah ingin membahas secara seksama pikiran-pikiran yang dipikirkan oleh Menkeu dalam suratnya itu sesungguhnya dipikirkan oleh Dewan, dengan demikian yang terbaik adalah menarik kembali surat Menkeu itu," sambungnya. Presiden juga mengatakan bahwa hal itu juga merupakan usulan dari Menkeu Sri Mulyani sendiri, sehingga pembahasan akan dilanjutkan secara baik. Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, selanjutnya pembahasan RUU ini akan diproses sesuai dengan prosedur mekanisme yang berlaku di Dewan antara Pansus RUU dengan Pemerintah. "Diterimanya pendapat dari fraksi-fraksi didalam pembahasan RUU ini diperlukan kehati-hatian dalam substansi dari RUU yang sama pentingnya dengan prosedur khususnya dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan investasi," kata Agung Laksono. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan ditariknya Surat dari Menkeu tersebut, maka Pansus DPR dan Pemerintah akan membahas sesuai dengan RUU yang lama. "Prosedurnya sudah dimulai, dan itu yang akan diteruskan. Bahan dan beberapa pemikiran yang kita usulkan sebagai penyempurnaan, banyak dari fraksi yang barang kali mempunyai pemikiran yang sama. Nanti kita lihat dalam pembahasan di pansus," katanya. Sedangkan, mengenai kemungkinan akan selesai pada akhir 2006 dan diterapkan pada 2007, Menkeu menjelaskan, hal itu tergantung dari beban kerja dan substansinya. "Saya rasa kedua belah pihak ingin secepat mungkin tapi tidak bisa memastikan kapan bisa diselesaikan. Yang penting seperti kata Presiden, pembahasan dilakukan secara teliti dan seksama sehingga kepentingan masyarakat dapat terwadahi dalam RUU yang baru," kata Menkeu. Sekretaris Ditjen Pajak Departemen Keuangan, Sjarifuddin Alsjah, mengatakan bahwa usulan Kadin yang banyak terdapat di dalam perbaikan revisi UU Pajak tersebut sebenarnya juga sudah masuk ke dalam fraksi-fraksi. "Pada saat rapat dengar pendapat umum antara anggota DPR dengan Kadin, Kadin juga memasukkan usulannya. Pada prinsipnya semua fraksi sepakat bahwa ini harus secepatnya dibahas," tambahnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006