Nanti akan dijelaskan dalam jumpa pers."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang jaksa dari Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama seorang wanita yang belum diketahui identitasnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (14/12) malam.

Jaksa tersebut diduga sedang melakukan transaksi suap bersama wanita yang diduga seorang pengusaha.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyuapan.

"Nanti akan dijelaskan dalam jumpa pers," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA News, jaksa tersebut merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, bernama M. Subri SK.

Penangkapan tersebut bersama barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang berjumlah hingga ribuan dolar Amerika Serikat (AS). (*)

Pewarta: Monalisa
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013