Banda Aceh (ANTARA News) - Sebagian besar anggota Tim Aceh Monitoring Mission (AMM) yang selama ini bertugas memantau proses perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akan menyelesaikan tugasnya di daerah itu 15 September 2006. Kepastian berakhirnya tugas anggota pemantau yang berasal dari Uni Eropa dan lima negara ASEAN tersebut disampaikan Ketua AMM Distrik Tapaktuan, Liuetenant Colonel Murray Mccullough dalam temu pers yang berlangsung di Markas AMM di Tapaktuan, Ibukota Aceh Selatan, Senin. Dikatakannya, mulai 10 September pukul 06.00 WIB seluruh anggota AMM yang selama ini memiliki 11 kantor wilayah yang tersebar di Provinsi Aceh, yakni Banda Aceh, Sigli, Bireuen, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Tapaktuan, Blang Pidie, Meulaboh, Calang, Kutacane dan Takengon akan berangkat menuju Banda Aceh dan mempersiapkan diri untuk kembali ke negara masing-masing. Untuk memonitoring selanjutnya AMM akan menyisakan 35 anggotanya hingga 15 Desember 2006, sementara untuk memantau pelaksanaan pimilihan kepala daerah (Pilkada), Uni Eropa akan mendatangkan tim khusus yang disebut Election Observer Mission (EOM) beranggotakan 25 negara berasal dari Uni Eropa dan ASEAN. "Kondisi keamanan di Aceh menunjukan kemajuan yang sangat pesat, saya yakin tim monitor tersebut akan bekerja profesional dalam pelaksanaan Pilkada 11 Desember mendatang," kata Murray. Menurutnya, proses perdamaian sejauh ini telah berjalan dengan lancar didukung oleh komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk mensukseskannya. Sementara masyarakat Aceh sangat mengharapkan perdamaian hakiki segera terwujud dan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara internal. AMM merupakan sebuah misi sipil terdiri atas para anggota pemantau yang berasal dari Uni Eropa dan lima negara ASEAN secara penuh menghormati integritas wilayah Indonesia dan memandang masa depan Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. AMM berharap para pejabat Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat melanjutkan bekerja secara bersama-sama untuk membangun Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Konstitusi nasional UUD 1945. AMM bersifat tidak memihak dan tidak mewakili kepentingan manapun, Aceh Monitoring Mission (AMM) berterima kasih kepada perlemen Indonesia dan Aceh yang telah menyelesaikan Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) menjadi UU PA. Pengesahan UU ini merupakan elemen kunci dalam proses perdamaian di Aceh menyusul penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki pada 15 Agustus 2005 yang telah mengakhiri konflik berkepanjangan selama 32 tahun. Murray Mccullough menilai proses pemusnahan senjata, penarikan pasukan dan reintregasi di Provinsi NAD berjalan lancar sesuai butir-butir nota kesepahaman (MoU) Perdamaian antara RI dan GAM.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006