"Kita pahami bersama bahwa jadwal untuk pengajuan ini memang dari tanggal 8 Mei 2024 dan berakhir tanggal 12 Mei 2024 besok,"
Manado (ANTARA) - Wenny Lumentut dan Michael Mait menyerahkan pengajuan syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu.

"Kita pahami bersama bahwa jadwal untuk pengajuan ini memang dari tanggal 8 Mei 2024 dan berakhir tanggal 12 Mei 2024 besok," kata Ketua KPU Tomohon, Albertien Grace Vierna Pijoh di Tomohon.

Tahapan ini, kata dia, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur tentang jadwal tahapan untuk pemilihan kepala daerah.

Pengajuan syarat dukungan ini adalah hari kedua terakhir yang dipilih oleh pasangan calon perseorangan untuk mengajukan syarat dukungan yang kemudian akan dilaksanakan serah terima.

"Jadi ada syarat minimal untuk dukungan adalah sebanyak 7.803 dari daftar pemilih tetap. Syarat selanjutnya adalah sebaran di minimal di tiga kecamatan. Hal ini adalah sesuai dengan pedoman teknis yang terdapat di Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2004," katanya menjelaskan.

Vierna mengatakan, sesuai dengan pedoman teknis tersebut KPU Tomohon akan memeriksa kelengkapan syarat dukungan.

"Waktu kita menerima setiap pengajuan ini sejak tanggal 8 sampai tanggal 11 adalah dari jam 08.00 pagi sampai jam 16.00 WITA. Tetapi besok hari hari terakhir kita membuka mulai jam 08.00 WITA sampai jam 23.59 WITA," ujarnya.

Dia mengatakan, perlu bakal pasangan calon dan tim ketahui bahwa apapun yang akan diserahkan pada hari ini akan diperiksa KPU dan tentu akan memerlukan durasi tertentu.

"Tim kami sudah siap untuk memeriksa dan duduk berdasarkan pengelompokan per kecamatan. Semoga yang kita kerjakan pada hari ini akan memberi kontribusi positif untuk kemajuan demokrasi di Indonesia khususnya demokrasi di Kota Tomohon," harapnya.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024