Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.

Ratu Atut Chosiyah tersangka sengketa pilkada Kabupetan Lebak dan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang.

"KPK menetapkan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten selaku tersangka dalam pemberian yang berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten," kata Abraham Samad dalam keterangan persnya (17/12).

Abraham Samad menambahkan, "Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 6 ayat 1a, Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP."

"Ratu Atut secara bersama-sama tersangka TCW melakukan penyuapan kepada ketua MK, Akil Muchtar," kata  Abraham Samad.

Sementara itu Abraham Samad belum bisa memaparkan detail kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Puskesmas Kota Tangerang yang melibatkan Atut karena masih didalami oleh pihak penyidik.

Pewarta:
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013