Jika diminta pendapat hukum, kami bisa membantu sebatas kemampuan kami
Serang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Banten tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Ratu Atut Chosiyah terkait status gubernur yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Lebak.

"Jika berkaitan dengan kasus pidana, Pemprov Banten tidak bisa memberikan bantuan hukum," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Samsir di Serang, Selasa.

Ia mengatakan, terkait dengan masalah hukum pidana, pemerintah Provinsi Banten tidak bisa memberikan bantuan hukum, kecuali berkaitan dengan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

"Jika diminta pendapat hukum, kami bisa membantu sebatas kemampuan kami," kata Samsir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

Penetapan tersangka terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disampaikan langsung Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta Selasa.

Sejumlah pegawai di lingkungan Humas Setda Provinsi Banten juga ikut menyaksikan siaran langsung dari layar televisi, penetapan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Pewarta: Mulyana
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013