... sesuai undang-undang, pemerintah daerah wajib menutup semua perlintasan liar yang ada di wilayahnya... "
Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA News) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, menyatakan, pemerintah daerah wajib menutup perlintasan liar di wilayahnya demi keselamatan pengguna jalan.

"Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perkeretaapian," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, di Purwokerto, Selasa.

Surono mengatakan hal itu terkait dua warga yang luka berat ditabrak kereta pemeliharaan jalur rel di Kabupaten Cilacap, sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurut dia, kecelakaan itu terjadi di perlintasan liar sebelah utara perlintasan KA sebidang Jalan RE Martadinata, Cilacap, atau dekat Pasar Gede.

"KA yang menabrak merupakan MTT (Maintenance Train Track) Nomor SR 38815 dengan masinis Wahidin dan asisten masinis Lutfi Budianto yang sedang memelihara jalur dan hendak menuju Stasiun Cilacap," katanya.

Terkait hal itu, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang KA, baik yang dijaga, tidak dijaga, maupun liar.

"Bahkan, sesuai undang-undang, pemerintah daerah wajib menutup semua perlintasan liar yang ada di wilayahnya," kata dia menegaskan.

Korban dalam kecelakaan itu bernama Heru Naviono (43), warga Jalan Kluwih RT 06 RW 10, Kelurahan Tambakreja, Kelurahan Cilacap Selatan, yang sedang memboncengkan anaknya, Viko (2), menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam berpelat nomor R 3247 EK melintas dari arah Jalan Wuni menuju Jalan Duku.

Saat melintas di perlintasan liar itu, tiba-tiba dari arah utara datang KA MTT SR 38815 dan langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.

Akibat tabrakan itu, korban Naviono dan anaknya terseret sejauh 10 meter beserta sepeda motornya.

Naviono luka pada kepala, kaki, dan tangan memar serta dada terasa sesak, sedangkan Viko terpotong pada pergelangan tangan kanan dan kaki kiri terpotong hingga lutut.

Kedua korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Berdasarkan data, di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto terdapat 377 perlintasan, 92 titik di antaranya telah dijaga, baik oleh PT KAI sebanyak 70 perlintasan dan pemerintah daerah sebanyak 22 perlintasan.

Sementara perlintasan yang tidak dijaga sebanyak 260 titik dan perlintasan liar sebanyak 25 titik.

Sebagian besar perlintasan yang tidak dijaga berada di Kabupaten Cilacap karena mencapai 72 titik, disusul Banyumas sebanyak 61 titik. 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013